Korupsi, Mabes Polri ringkus pejabat Bea Cukai

Selasa, 29 Oktober 2013 - 21:09 WIB
Korupsi, Mabes Polri ringkus pejabat Bea Cukai
Korupsi, Mabes Polri ringkus pejabat Bea Cukai
A A A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, kembali menangkap dua orang tersangka yakni Heru Sulastyono alias Heru selaku PNS di bea cukai dan Yusran Arif selaku wiraswasta.

Keduanya adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan pajak dan gratifikasi.

"Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya, Widyawati di Alam Sutera, Tanggerang pada hari Selasa, 29 Oktober 2013 pukul 01.00 WIB. Sedangkan Yusran ditangkap di sekitar Ciganjur, dihari yang sama jam 08.00 WIB," kata Dir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).

Arief menjelaskan, bahwa Heru selaku Kasubdit penindakan dan penyidikan KPU bea dan cukai type A Tanjung Priok, Jakarta Utara telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam bentuk polis asuransi berjangka yang dicairkan dalam bentuk sebuah mobil, dari tersangka Yusran Arif yang memiliki satu perusahaan dengan 10 anak perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor.

"Semua perusahaan itu belakangan diketahui tidak membayar pajak bea cukai kepada negara," tegas Arief.

Arief memaparkan, bahwa Dittipideksus semula mendapatkan informasi tersebut dari intelijen Polri lalu informasi dilaporkan ke PPATK, dan kemudian PPATK melaporkan ke Polri bahwa ada transaksi yang mencurigakan.

"Lalu kami bertindak melalui data dari PPATK tersebut, karena kami butuh bukti hukum untuk menangkap dan melakukan penyelidikan," pungkas Arief.

Sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, untuk dikembangkan perkaranya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7422 seconds (0.1#10.140)