KPK temukan aset Akil di bawah 2010
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada aset tindak pidana pencucian uang (TPPU), milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar di bawah 2010.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Menurutnya, atas temuan tersebut, KPK menyangkakan Akil dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 3 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002, tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia mengaku, jika hanya dengan UU Nomor 8/2010, nanti yang akan muncul asumsi bahwa seolah-olah aset-aset kekayaan Akil yang dilacak itu hanya di atas 2010.
"Itu sebabnya dikenakan juga UU yang sebelumnya. Agar kami bisa menjangkau lebih jauh lagi," ungkap Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/13).
Dia mengatakan, Akil memang harus dikenakan pasal berlapis. Apalagi pasal-pasal dan tiga UU itu sudah diterapkan pada kasus TPPU terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
Tapi, lanjutnya, KPK belum bisa memastikan apa saja aset Akil di bawah 2010. Menurutnya, nanti proses KPK yang akan membuktikannya. Bambang hanya menjawab diplomatis mengenai aset apa saja yang dimiliki Akil di bawah 2010 lalu.
"Tentu saja ada bukti permulaan. Tetapi kan apa itu, bukan untuk konsumsi publik. Hal yang pasti kalau penerapan pasal TPPU itu kan, karena berdasarkan konstruksi yang didasarkan pada fakta dan bukti," bebernya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini memastikan, dari hasil penelusuran aset-aset TPPU milik Akil, KPK sudah menduga asalnya dari tipikor.
Apalagi, katanya, Akil pertama kali sudah dikenakan kasus suap. Namun, Bambang belum bisa memastikan, apakah aset pencucian uang TPPU Akil, saat masih menjabat sebagai anggota DPR atau tidak.
Jika belajar dari kasusnya Djoko Susilo, tambah Bambang, tentu yang bersangkutan disangka dan didakwa KPK serta divonis hakim, bukan hanya terkait dengan jabatannya saat menjadi Kakorlantas Mabes Polri.
Djoko secara keseluruhan dikenakan TPPU sebagai penyelenggara negara, bahkan saat dia masih menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Jawa Barat, Dirlantas Polda Metro Jaya dan lain-lain dalam jabatan Kepolisian.
"Ini Akil ada unsur penyelenggaran negaranya. Kalau Pak Djoko bukan penyelenggara negara, enggak bisa masuk. Karena Pasal 11, UU KPK harus penyelenggara negara," tandasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Menurutnya, atas temuan tersebut, KPK menyangkakan Akil dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 3 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002, tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia mengaku, jika hanya dengan UU Nomor 8/2010, nanti yang akan muncul asumsi bahwa seolah-olah aset-aset kekayaan Akil yang dilacak itu hanya di atas 2010.
"Itu sebabnya dikenakan juga UU yang sebelumnya. Agar kami bisa menjangkau lebih jauh lagi," ungkap Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/13).
Dia mengatakan, Akil memang harus dikenakan pasal berlapis. Apalagi pasal-pasal dan tiga UU itu sudah diterapkan pada kasus TPPU terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
Tapi, lanjutnya, KPK belum bisa memastikan apa saja aset Akil di bawah 2010. Menurutnya, nanti proses KPK yang akan membuktikannya. Bambang hanya menjawab diplomatis mengenai aset apa saja yang dimiliki Akil di bawah 2010 lalu.
"Tentu saja ada bukti permulaan. Tetapi kan apa itu, bukan untuk konsumsi publik. Hal yang pasti kalau penerapan pasal TPPU itu kan, karena berdasarkan konstruksi yang didasarkan pada fakta dan bukti," bebernya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini memastikan, dari hasil penelusuran aset-aset TPPU milik Akil, KPK sudah menduga asalnya dari tipikor.
Apalagi, katanya, Akil pertama kali sudah dikenakan kasus suap. Namun, Bambang belum bisa memastikan, apakah aset pencucian uang TPPU Akil, saat masih menjabat sebagai anggota DPR atau tidak.
Jika belajar dari kasusnya Djoko Susilo, tambah Bambang, tentu yang bersangkutan disangka dan didakwa KPK serta divonis hakim, bukan hanya terkait dengan jabatannya saat menjadi Kakorlantas Mabes Polri.
Djoko secara keseluruhan dikenakan TPPU sebagai penyelenggara negara, bahkan saat dia masih menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Jawa Barat, Dirlantas Polda Metro Jaya dan lain-lain dalam jabatan Kepolisian.
"Ini Akil ada unsur penyelenggaran negaranya. Kalau Pak Djoko bukan penyelenggara negara, enggak bisa masuk. Karena Pasal 11, UU KPK harus penyelenggara negara," tandasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)