KPK temukan aset Akil di bawah 2010

Selasa, 29 Oktober 2013 - 19:18 WIB
KPK temukan aset Akil...
KPK temukan aset Akil di bawah 2010
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada aset tindak pidana pencucian uang (TPPU), milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar di bawah 2010.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Menurutnya, atas temuan tersebut, KPK menyangkakan Akil dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 3 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002, tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia mengaku, jika hanya dengan UU Nomor 8/2010, nanti yang akan muncul asumsi bahwa seolah-olah aset-aset kekayaan Akil yang dilacak itu hanya di atas 2010.

"Itu sebabnya dikenakan juga UU yang sebelumnya. Agar kami bisa menjangkau lebih jauh lagi," ungkap Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/13).

Dia mengatakan, Akil memang harus dikenakan pasal berlapis. Apalagi pasal-pasal dan tiga UU itu sudah diterapkan pada kasus TPPU terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

Tapi, lanjutnya, KPK belum bisa memastikan apa saja aset Akil di bawah 2010. Menurutnya, nanti proses KPK yang akan membuktikannya. Bambang hanya menjawab diplomatis mengenai aset apa saja yang dimiliki Akil di bawah 2010 lalu.

"Tentu saja ada bukti permulaan. Tetapi kan apa itu, bukan untuk konsumsi publik. Hal yang pasti kalau penerapan pasal TPPU itu kan, karena berdasarkan konstruksi yang didasarkan pada fakta dan bukti," bebernya.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini memastikan, dari hasil penelusuran aset-aset TPPU milik Akil, KPK sudah menduga asalnya dari tipikor.

Apalagi, katanya, Akil pertama kali sudah dikenakan kasus suap. Namun, Bambang belum bisa memastikan, apakah aset pencucian uang TPPU Akil, saat masih menjabat sebagai anggota DPR atau tidak.

Jika belajar dari kasusnya Djoko Susilo, tambah Bambang, tentu yang bersangkutan disangka dan didakwa KPK serta divonis hakim, bukan hanya terkait dengan jabatannya saat menjadi Kakorlantas Mabes Polri.

Djoko secara keseluruhan dikenakan TPPU sebagai penyelenggara negara, bahkan saat dia masih menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Jawa Barat, Dirlantas Polda Metro Jaya dan lain-lain dalam jabatan Kepolisian.

"Ini Akil ada unsur penyelenggaran negaranya. Kalau Pak Djoko bukan penyelenggara negara, enggak bisa masuk. Karena Pasal 11, UU KPK harus penyelenggara negara," tandasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved