BPK nilai uji materi UU keuangan beresiko diselewengkan

Senin, 28 Oktober 2013 - 22:41 WIB
BPK nilai uji materi...
BPK nilai uji materi UU keuangan beresiko diselewengkan
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, uji materi Undang-undang Keuangan Nomor 17 tahun 2003 beresiko disalah gunakan untuk korupsi.

Sebab, apabila gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), dikhawatirkan nantinya tidak akan ada lagi yang mengawasi BUMN.

"Kalau keluar dari Undang-undang, siapa yang mengawasi. Jadi ini yang kami khawatirkan. Jangankan BUMN, swasta sendiri kan bisa korupsi," kata anggota VII BPK Bahrullah Akbar di Jakarta, Senin (28/10/2013), melalui siaran persnya.

Bahrullah mengutarakan, dengan aset BUMN yang mencapai Rp3.500 triliun, seharusnya ada lembaga yang mengawasi kegiatan tersebut. Terlebih, BUMN masih mendapat suntikan dana dari negara.

"Pemerintah tiap tahun sudah memberikan subsidi sebesar Rp1.600 triliun, juga ada penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp10 triliun," terangnya.

Apabila terjadi apa-apa, lanjut Bahrullah, meskipun swasta seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pemerintah juga yang akhirnya ikut campur.

Selain itu, alasan penting audit BPK terhadap BUMN, karena masih tingginya tingkah korupsi di institusi tersebut. "Berdasarkan catatan BPK dari tahun 2003 sampai 2013, tingkat korupsi di BUMN mencapai Rp9 triliun," bebernya.

Perlu diketahui, Forum Biro Hukum BUMN saat ini tengah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Judicial review itu menyangkut materi Pasal 2 huruf (g) dan (h), terkait materi kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved