BPK nilai uji materi UU keuangan beresiko diselewengkan

Senin, 28 Oktober 2013 - 22:41 WIB
BPK nilai uji materi...
BPK nilai uji materi UU keuangan beresiko diselewengkan
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, uji materi Undang-undang Keuangan Nomor 17 tahun 2003 beresiko disalah gunakan untuk korupsi.

Sebab, apabila gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), dikhawatirkan nantinya tidak akan ada lagi yang mengawasi BUMN.

"Kalau keluar dari Undang-undang, siapa yang mengawasi. Jadi ini yang kami khawatirkan. Jangankan BUMN, swasta sendiri kan bisa korupsi," kata anggota VII BPK Bahrullah Akbar di Jakarta, Senin (28/10/2013), melalui siaran persnya.

Bahrullah mengutarakan, dengan aset BUMN yang mencapai Rp3.500 triliun, seharusnya ada lembaga yang mengawasi kegiatan tersebut. Terlebih, BUMN masih mendapat suntikan dana dari negara.

"Pemerintah tiap tahun sudah memberikan subsidi sebesar Rp1.600 triliun, juga ada penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp10 triliun," terangnya.

Apabila terjadi apa-apa, lanjut Bahrullah, meskipun swasta seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pemerintah juga yang akhirnya ikut campur.

Selain itu, alasan penting audit BPK terhadap BUMN, karena masih tingginya tingkah korupsi di institusi tersebut. "Berdasarkan catatan BPK dari tahun 2003 sampai 2013, tingkat korupsi di BUMN mencapai Rp9 triliun," bebernya.

Perlu diketahui, Forum Biro Hukum BUMN saat ini tengah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Judicial review itu menyangkut materi Pasal 2 huruf (g) dan (h), terkait materi kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6902 seconds (0.1#10.140)