Akil Mochtar dijerat pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, dengan pasal berlapis, dalam tiga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penerapan Pasal TPPU, setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada 24 Oktober 2013. Akhirnya diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU atas Akil.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/13) sore.
Dia menuturkan, dirinya belum mengetahui apakah sudah ada aset milik Akil yang disita penyidik KPK di bawah tahun 2010. Yang jelas kata Johan, penelusuran asetnya masih dilakukan. "Masih kita lakukan. Nanti kalau ada hasil dari aset tracing kita sampaikan lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Akil sudah disangkakan sebagai penerima suap lebih dari Rp4 miliar dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten, yang disidangkan di MK.
Dalam kasus suap ini penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akil bahkan disangka melanggar Pasal 12 B terkait dengan penerimaan lainnya.
Berita terkait:
PPATK temukan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Akil.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penerapan Pasal TPPU, setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada 24 Oktober 2013. Akhirnya diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU atas Akil.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/13) sore.
Dia menuturkan, dirinya belum mengetahui apakah sudah ada aset milik Akil yang disita penyidik KPK di bawah tahun 2010. Yang jelas kata Johan, penelusuran asetnya masih dilakukan. "Masih kita lakukan. Nanti kalau ada hasil dari aset tracing kita sampaikan lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Akil sudah disangkakan sebagai penerima suap lebih dari Rp4 miliar dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten, yang disidangkan di MK.
Dalam kasus suap ini penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akil bahkan disangka melanggar Pasal 12 B terkait dengan penerimaan lainnya.
Berita terkait:
PPATK temukan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Akil.
(maf)