Akil Mochtar dijerat pasal berlapis

Senin, 28 Oktober 2013 - 20:00 WIB
Akil Mochtar dijerat...
Akil Mochtar dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, dengan pasal berlapis, dalam tiga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penerapan Pasal TPPU, setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada 24 Oktober 2013. Akhirnya diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU atas Akil.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/13) sore.

Dia menuturkan, dirinya belum mengetahui apakah sudah ada aset milik Akil yang disita penyidik KPK di bawah tahun 2010. Yang jelas kata Johan, penelusuran asetnya masih dilakukan. "Masih kita lakukan. Nanti kalau ada hasil dari aset tracing kita sampaikan lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Akil sudah disangkakan sebagai penerima suap lebih dari Rp4 miliar dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten, yang disidangkan di MK.

Dalam kasus suap ini penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akil bahkan disangka melanggar Pasal 12 B terkait dengan penerimaan lainnya.

Berita terkait:
PPATK temukan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Akil.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved