Berkas perusahaan Wawan bisa ungkap korupsi Banten

Kamis, 24 Oktober 2013 - 20:54 WIB
Berkas perusahaan Wawan...
Berkas perusahaan Wawan bisa ungkap korupsi Banten
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui berkas-berkas atau dokumen yang disita dalam pengggeledahan di kantor PT Bali Pasific Pragama bisa mengungkap dugaan korupsi lain dan membuka penyelidikan baru terkait proyek-proyek di wilayah Provinsi Banten.

PT Bali Pasific Pragama merupakan perusahaan milik Tb Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan sudah dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani, terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak Banten.

Wawan adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyelidikan KPK terhadap proyek-proyek alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2010-2012 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel dan Dinkes Banten salah satunya berasal dari dokumen yang disita KPK dalam penggeledahan terkait kasus suap sengketa pemilukada yang disidangkan di MK.

Tetapi Johan mengaku tidak mengetahui apakah dokumen itu berasal dari Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East Lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dan kantor cabang di Serang atau tidak.

"Kita dapat laporan dari masyarakat kemudian kita telaah kemudian ada data yang ditemukan KPK yang bisa kaitan dengan penyelidikan. Bisa saja itu. Tapi dokumen apa saja yang disita dalam kasus MK belum bisa disimpulkan," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/13) sore.

Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO, kantor pusat PT Bali Pasific Pragama milik tersangka Wawan merupakan gudang data proyek dan penyusunan APBD se-Provinsi Banten. Bahkan acap kali anggota dewan dan para kepala dinas dipanggil Wawan ke kantor ini untuk diintevensi terkait proyek-proyek dan penyusunan anggaran APBD.

Kantor ini sudah digeledah KPK pada Senin 7 Oktober 2013 pukul 15.00 WIB hingga Selasa 8 Oktober 2013 pukul 01.00 WIB dan menyita 15 kotak dokumen. Penyidik juga sudah menggeledah kantor cabang PT Bali Pasific Pragama di Serang pada Kamis 10 Oktober 2013. Dari kantor ini penyidik menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga menyegel brangkas dan menyita isinya berupa dokumen.

"Dokumen yang disita itu mencenggangkan. Alkes Tangsel dan Banten dokumennya itu ada yang disita dari kantor TCW," ungkap seorang sumber kepada SINDO.

Dikonfirmasi soal itu, Johan belum bisa memastikannya. Yang jelas, kata dia, kantor Wawan sudah digeledah dan dokumennya sudah disita KPK sebagai barang bukti. Bila mana tidak terkait tentu akan dikembalikan.

Yang kedua kata dia, KPK tidak mentracking Wawan, sepak terjangnya sebagai pengusaha, dan posisi sentral kantor pusat miliknya. Tetapi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wawan kemudian KPK melakukan penggeledah dan penyitaan.

"Apakah KPK atau penyidik sudah tahu sepak terjang dia (Wawan) sebagai pengusaha, kantornya untuk urus itu (proyek-proyek Banten) atau tidak, saya tidak memperoleh informasinya," tandasnya.

Penyelidikan soal Alkes Tangsel diumumkan KPK pada Selasa 22 Oktober 2013 yang disertai permintaan keterangan kepada pejabat Dinkes Tangsel dan permintaan dokumen dari mereka, buka penyitaan atau penggeledahan.

Sementara penyelidikan Alkes Provinsi Banten disampaikan secara resmi belum lama ini. Penyelidikan disertai permintaan keterangan kepada pejabat Dinkes Banten dan permintaan dokumen dari mereka, buka penyitaan atau penggeledahan.

Baca berita:
Kasus Alkes Tangsel pintu masuk ungkap korupsi Banten
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)