Uji materi UU Keuangan Negara tidak tepat

Kamis, 24 Oktober 2013 - 11:02 WIB
Uji materi UU Keuangan Negara tidak tepat
Uji materi UU Keuangan Negara tidak tepat
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Arif Budimanta memandang uji materi Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimohonkan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia ke MK, tidak tepat.

Pasalnya, menurut dia, disatu sisi kekayaan BUMN ingin dipisah dari keuangan negara, namun disisi lain masih minta Public Service Obligation (PSO). "Kalau mau dipisah, kenapa masih minta penyertaan modal. Ini kan tidak tepat," tegasnya di Jakarta, kamis, (24/10/2013).

Budimanta menilai, adanya gugatan itu ke MK, tak lebih merupakan sebuah ketakutan dari Direktur Utama BUMN dalam mengambil keputusan. Ini karena menurut dia, jika dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara bisa saja di pidana.

Seperti diketahui, Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Para pemohon menggugat ruang lingkup keuangan negara sepanjang frasa, "termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah (Pasal 2 huruf g)” dan “Kekayaan pihak lain yang diperoleh menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah (Pasal 2 huruf i)".

Pasal tersebut dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena BUMN sebagai entitas bisnis diperlakukan berbeda dengan sektor swasta.

Dalam praktiknya, regulasi untuk BUMN lebih ketat dibandingkan sektor swasta. Sementara di sisi lain BUMN juga dituntut menghasilkan laba yang besar.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5937 seconds (0.1#10.140)