Manajer aset Wawan dicecar dokumen penyitaan

Rabu, 23 Oktober 2013 - 20:37 WIB
Manajer aset Wawan dicecar...
Manajer aset Wawan dicecar dokumen penyitaan
A A A
Sindonews.com - Manajer Asset dan Properti Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama Agah M Noor, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dokumen-dokumen yang disita.

PT Bali Pasific Pragama merupakan perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, mengenai pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

"Penyidik sampaikan bahwa pihaknya memanggil para saksi terkait dengan berkas, yang diambil dari kantor PT Bali Pasific Pragama. Dia (penyidik) sampaikan. Dokumen itu juga ditanyakan yang ada tugas saya," kata Agah kepada SINDO, saat ditemui di parkiran samping pagar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10/13).

Disinggung apakah dokumen yang ditanyakan itu adalah 15 dus dokumen, yang disita KPK dari kantor pusat PT Bali Pasific Pragama, atau kantor cabang perusahaan di Serang, Agah mengaku tidak mengetahuinya. Namun, yang jelas penyidik hanya menyampaikan berkas dokumen disita dari kantor PT Bali Pasific Pragama.

"Penyidik cuman bilang dokumen kantor Jakarta juga sudah diambil. Itu aja," imbuhnya.

Dia menjelaskan, kemarin penyidik menanyakan sekitar 12 pertanyaan disertai pertanyaan pembuka, seperti pasal-pasal dan lain-lainnya. Titik tekannya kata dia, dua pertanyaan yakni apakah dia mengetahui kejadian penangkapan Wawan pada Selasa 2 Oktober 2013 malam.

Kedua yakni soal apakah dia mengenal tersangka Susi Tur Andayani atau tidak. "Saya bilang tidak tahu. Saya sedang berada di Serang selama seminggu. Dari Sabtu sampai Jumat (depannya). Ditanya kenal Susi tidak, saya bilang tidak (kenal) juga," bebernya.

Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, dan advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Baca juga Wawan dalam kasus alkes Pemkot Tangsel.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3854 seconds (0.1#10.140)