Terdakwa meninggal, perkara mantan Ketua DPRD Bogor gugur

Rabu, 23 Oktober 2013 - 16:15 WIB
Terdakwa meninggal,...
Terdakwa meninggal, perkara mantan Ketua DPRD Bogor gugur
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengurus surat keterangan meninggalnya mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, untuk diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kalau berdasarkan KUHAP, majelis nanti akan membuat penetapan gugurnya perkara, dan pemidanaan karena terdawa meninggal dunia," kata Kepala Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/10/2013).

Almarhum merupakan terdakwa kasus dugaan suap Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Almarhum sudah berstatus terdakwa, sehingga sudah menjadi domain majelis hakim, maka KPK akan segera mengurus berkas meninggalnya yang bersangkutan.

"Karena ini sudah di tahap persidangan, terdakwa ini kan dibawah tanggung jawab majelis hakim. Tapi saat ini JPU KPK mengurus surat keterangan kematian," tukasnya.

Iyus Djuher meninggal hari ini di Rumah Sakit Dharmais, akibat sakit kanker liver stadium empat dan terkena stroke otak kiri. Alhmarhum sempat dirawat di RS Bhoromeus Bandung pada 30 September lalu, kemudian dipindah ke Dharmais pada 7 Oktober kemarin.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6146 seconds (0.1#10.140)