Bamsoet sayangkan Polri tak bisa panggil paksa Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR RI untuk kasus bailout Bank Century Bambang Soesatyo, menyayangkan Mabes Polri mengaku tak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
"Mabes datang dan bilang pemanggilan paksa tidak bisa, untuk sekelas Timwas tidak bisa melakukan. Dalam pandangan kami, untuk panggil paksa DPR tak punya alat, yang ada adalah alat negara yaitu kepolisian," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2013).
Menurutnya, ada perbedaan pendapat antara Timwas Century dengan Mabes Polri dalam menyikapi persoalan pemanggilan paksa terhadap seseorang oleh DPR.
Karena itu, Timwas Century pun menggelar pertemuan dengan Mabes Polri untuk mencari jalan keluar atas perbedaan pandangan itu.
"Tapi menurut kita di hak angket bisa. Dalam undang-undang MD3 kita juga bisa memanggil paksa. Nah, disini jadi perbedaan itu. Polisi baca terpisah soal undang-undang itu. Kita minta penjelasan tersebut. Ini dari Bareskrim Mabes, dia akan menjelaskan," terangnya.
Politikus Partai Golkar ini menilai penting terhadap kewenangan DPR dalam melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang yang ingin dimintai keterangan.
"Kita ini sedang mengemban amanah rakyat. Pemanggilan paksa ini peniting agar keweibawaan kita terjaga kan enggak bisa DPR kirim Pamdal untuk panggil paksa," pungkasnya.
Baca juga berita: Bahas pemanggilan paksa Budi Mulya, Timwas Century rapat
"Mabes datang dan bilang pemanggilan paksa tidak bisa, untuk sekelas Timwas tidak bisa melakukan. Dalam pandangan kami, untuk panggil paksa DPR tak punya alat, yang ada adalah alat negara yaitu kepolisian," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2013).
Menurutnya, ada perbedaan pendapat antara Timwas Century dengan Mabes Polri dalam menyikapi persoalan pemanggilan paksa terhadap seseorang oleh DPR.
Karena itu, Timwas Century pun menggelar pertemuan dengan Mabes Polri untuk mencari jalan keluar atas perbedaan pandangan itu.
"Tapi menurut kita di hak angket bisa. Dalam undang-undang MD3 kita juga bisa memanggil paksa. Nah, disini jadi perbedaan itu. Polisi baca terpisah soal undang-undang itu. Kita minta penjelasan tersebut. Ini dari Bareskrim Mabes, dia akan menjelaskan," terangnya.
Politikus Partai Golkar ini menilai penting terhadap kewenangan DPR dalam melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang yang ingin dimintai keterangan.
"Kita ini sedang mengemban amanah rakyat. Pemanggilan paksa ini peniting agar keweibawaan kita terjaga kan enggak bisa DPR kirim Pamdal untuk panggil paksa," pungkasnya.
Baca juga berita: Bahas pemanggilan paksa Budi Mulya, Timwas Century rapat
(lal)