Hari ini Timwas Century panggil paksa Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Setelah dua kali mangkir dari rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century, hari ini mantan Deputi Senior Bank Indonesia Budi Mulya dihadirkan paksa oleh Timwas untuk mengikuti pertemuan dengan mereka.
Menurut Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Mabes Polri untuk menjemput Budi Mulya agar mengikuti rapat dengan Timwas Century.
"DPR sudah surati Kapolri untuk menghadirkan paksa yang bersangkutan (Budi Mulya) dan kita konfrontasi dengan keterangan Robert Tantular mengenai dana bailout sebesar Rp6,7 triliun," katanya melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2013).
Sekadar informasi, Budi Mulya dua kali diundang rapat pada 25 September dan 2 Oktober 2013. Namun yang bersangkutan mangkir dan alasannya tidak bisa diterima Timwas Century.
Sementara itu, untuk perkara Century ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BM dan SCF.
Baca juga berita: Tak terima Timwas Century datang, AMPS & polisi bentrok
Menurut Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Mabes Polri untuk menjemput Budi Mulya agar mengikuti rapat dengan Timwas Century.
"DPR sudah surati Kapolri untuk menghadirkan paksa yang bersangkutan (Budi Mulya) dan kita konfrontasi dengan keterangan Robert Tantular mengenai dana bailout sebesar Rp6,7 triliun," katanya melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2013).
Sekadar informasi, Budi Mulya dua kali diundang rapat pada 25 September dan 2 Oktober 2013. Namun yang bersangkutan mangkir dan alasannya tidak bisa diterima Timwas Century.
Sementara itu, untuk perkara Century ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BM dan SCF.
Baca juga berita: Tak terima Timwas Century datang, AMPS & polisi bentrok
(lal)