Penangkapan eks pegawai pajak, Polri harus independen
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menegaskan, institusi Polri harus transparan dan terus memberikan perkembangan atas perkara suap dan pencucian uang yang telah melibatkan dua orang mantan pegawai pajak.
Dua mantan pegawai pajak itu yakni, Denok dan Totok serta Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty berhasil diamankan oleh Direktorat Ekonomi Khusus (Direksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pada Senin 21 Oktober 2013.
"Polri harus transparan untuk menyelesaikan kasus itu (kasus suap dan pencucian uang) dan Polri juga harus terus memberikan perkembangan kasusnya melalui media, agar independensi Polri tetap terjaga," kata Bambang saat dihubungi Sindonews, Selasa (22/10/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direksus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus suap dan pencucian uang. Dengan tersangka dua orang mantan pegawai pajak yakni Denok dan Totok serta Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty pada hari Senin 22 Oktober 2013.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga ketiganya, dikenakan Pasal 3 dan Pasal 6 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca juga berita: Polri dan Kompolnas tuntaskan polisi nakal
Dua mantan pegawai pajak itu yakni, Denok dan Totok serta Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty berhasil diamankan oleh Direktorat Ekonomi Khusus (Direksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pada Senin 21 Oktober 2013.
"Polri harus transparan untuk menyelesaikan kasus itu (kasus suap dan pencucian uang) dan Polri juga harus terus memberikan perkembangan kasusnya melalui media, agar independensi Polri tetap terjaga," kata Bambang saat dihubungi Sindonews, Selasa (22/10/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direksus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus suap dan pencucian uang. Dengan tersangka dua orang mantan pegawai pajak yakni Denok dan Totok serta Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty pada hari Senin 22 Oktober 2013.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga ketiganya, dikenakan Pasal 3 dan Pasal 6 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca juga berita: Polri dan Kompolnas tuntaskan polisi nakal
(maf)