Ini solusi hilangkan politik dinasti
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya politik dinasti di sejumlah daerah, rupanya menuai beragam komentar. Salah satunya berasal dari pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto.
Menurutnya, untuk menghilangkan politik dinasti di daerah, perlu adanya mekanisme yang dimiliki partai, untuk mendukung kader sebagai pejabat publik. Artinya, seorang pejabat publik minimal memiliki pengalaman dan kapasitas.
"Sehingga partai tidak hanya dijadikan kendaraan rentalan, untuk menjadi pejabat publik. Politik dinasti tercipta, karena terjadi transaksional politik di dalam partai," katanya kepada Sindonews, Rabu, 16 Oktober 2013.
Kemudian, lanjutnya, dibuat sistem atau mekanisme seperti Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, yang akan memberikan peluang kepada kader yang memiliki pengalaman dan kapasitas untuk menjadi pejabat publik.
"Tapi perlu diperhatikan pula, untuk menjadi RUU Pemilu menjadi UU Pemilu DPR jangan asal-asalan. Artinya, membuat aturan yang memang tidak melanggar hak memilih dan dipilih dalam berpolitik," ungkapnya.
Selain itu, persyaratan calon yang direkrut untuk menjadi pejabat publik harus diperketat. "UU Pilkada harus memiliki aturan yang ketat, agar calon pejabat publik memiliki pengalaman dan kapasitas," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Menurutnya, untuk menghilangkan politik dinasti di daerah, perlu adanya mekanisme yang dimiliki partai, untuk mendukung kader sebagai pejabat publik. Artinya, seorang pejabat publik minimal memiliki pengalaman dan kapasitas.
"Sehingga partai tidak hanya dijadikan kendaraan rentalan, untuk menjadi pejabat publik. Politik dinasti tercipta, karena terjadi transaksional politik di dalam partai," katanya kepada Sindonews, Rabu, 16 Oktober 2013.
Kemudian, lanjutnya, dibuat sistem atau mekanisme seperti Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, yang akan memberikan peluang kepada kader yang memiliki pengalaman dan kapasitas untuk menjadi pejabat publik.
"Tapi perlu diperhatikan pula, untuk menjadi RUU Pemilu menjadi UU Pemilu DPR jangan asal-asalan. Artinya, membuat aturan yang memang tidak melanggar hak memilih dan dipilih dalam berpolitik," ungkapnya.
Selain itu, persyaratan calon yang direkrut untuk menjadi pejabat publik harus diperketat. "UU Pilkada harus memiliki aturan yang ketat, agar calon pejabat publik memiliki pengalaman dan kapasitas," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)