Kubu Nazaruddin pertanyakan status tersangka dari kepolisian

Rabu, 16 Oktober 2013 - 13:27 WIB
Kubu Nazaruddin pertanyakan...
Kubu Nazaruddin pertanyakan status tersangka dari kepolisian
A A A
Sindonews.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mempertanyakan mengenai status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian terkait laporan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.

Melalui tim kuasa hukumnya, Elza Syarief mengklaim, saat ini Nazaruddin sedang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga, seharusnya polisi melakukan koordinasi mengenai status tersangka dan juga rencana pemeriksaan yang sedianya akan dilakukan besok.

"Nazar kan perlindangan LPSK. Kan tidak bisa seperti itu," kata Elsa saat dihubungi Sindonews, Rabu (16/10/2013).

Menurut Elza, dengan tindakan yang dilakukan kepolisian bisa dikatakan melanggar peraturan mengenai perlindungan yang telah dilakukan LPSK.

"Saya silakan-silakan saja. Tapi kan untuk pemeriksaan itu polisi harus izin dari LPSK. Kan harusnya izin dulu. Kan dia sebagai whistle blower," tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke LPSK mengenai status terpidana kasus suap wisma atlet, mereka membantah telah memberikan perlindungan. Juru bicara LPSK Siti Maharani Shopia menegaskan, hingga saat ini mereka tidak memberikan perlindungan apapun ke Nazaruddin.

"Belum ada keputusan LPSK soal perlindungan terhadap NZ terkait laporannya yang Mendagri. LPSK hanya memberikan rekomendasi agar aparat penegak hukum terkait memberikan atensi terhadap pengamanan beliau selama dalam tahanan terkait dengan kasus Hambalang," ungkap Rani.

Karena itu, Rani pun menegaskan bahwa kepolisian tidak perlu melakukan koordinasi dengan LPSK untuk menetapkan status tersangka ataupun memeriksa Nazaruddin terkait tuduhan dia mengenai proyek E KTP yang diduga dikorupsi Gamawan Fauzi selaku Mendagri.

"Iya,tidak ada kewenangan polri koordinasi dengan LPSK," tegasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mendagri Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin karena merasa dituduh menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP di Kemendagri.

Merasa difitnah oleh suami Neneng Sri Wahyuni, mantan Gubernur Sumatera Barat itu pun membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan Gamawan itu tertuang dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Nazaruddin pun tidak beberapa lama kemudian resmi dijadikan tersangka dalam laporan tersebut.

Baca berita:
Kasus Hambalang
Loyalis Anas: Bukan Jumat keramat, tapi Jumat keramas

(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved