Kubu Nazaruddin pertanyakan status tersangka dari kepolisian

Rabu, 16 Oktober 2013 - 13:27 WIB
Kubu Nazaruddin pertanyakan...
Kubu Nazaruddin pertanyakan status tersangka dari kepolisian
A A A
Sindonews.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mempertanyakan mengenai status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian terkait laporan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.

Melalui tim kuasa hukumnya, Elza Syarief mengklaim, saat ini Nazaruddin sedang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga, seharusnya polisi melakukan koordinasi mengenai status tersangka dan juga rencana pemeriksaan yang sedianya akan dilakukan besok.

"Nazar kan perlindangan LPSK. Kan tidak bisa seperti itu," kata Elsa saat dihubungi Sindonews, Rabu (16/10/2013).

Menurut Elza, dengan tindakan yang dilakukan kepolisian bisa dikatakan melanggar peraturan mengenai perlindungan yang telah dilakukan LPSK.

"Saya silakan-silakan saja. Tapi kan untuk pemeriksaan itu polisi harus izin dari LPSK. Kan harusnya izin dulu. Kan dia sebagai whistle blower," tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke LPSK mengenai status terpidana kasus suap wisma atlet, mereka membantah telah memberikan perlindungan. Juru bicara LPSK Siti Maharani Shopia menegaskan, hingga saat ini mereka tidak memberikan perlindungan apapun ke Nazaruddin.

"Belum ada keputusan LPSK soal perlindungan terhadap NZ terkait laporannya yang Mendagri. LPSK hanya memberikan rekomendasi agar aparat penegak hukum terkait memberikan atensi terhadap pengamanan beliau selama dalam tahanan terkait dengan kasus Hambalang," ungkap Rani.

Karena itu, Rani pun menegaskan bahwa kepolisian tidak perlu melakukan koordinasi dengan LPSK untuk menetapkan status tersangka ataupun memeriksa Nazaruddin terkait tuduhan dia mengenai proyek E KTP yang diduga dikorupsi Gamawan Fauzi selaku Mendagri.

"Iya,tidak ada kewenangan polri koordinasi dengan LPSK," tegasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mendagri Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin karena merasa dituduh menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP di Kemendagri.

Merasa difitnah oleh suami Neneng Sri Wahyuni, mantan Gubernur Sumatera Barat itu pun membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan Gamawan itu tertuang dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Nazaruddin pun tidak beberapa lama kemudian resmi dijadikan tersangka dalam laporan tersebut.

Baca berita:
Kasus Hambalang
Loyalis Anas: Bukan Jumat keramat, tapi Jumat keramas

(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved