Kubu Nazaruddin pertanyakan status tersangka dari kepolisian

Rabu, 16 Oktober 2013 - 13:27 WIB
Kubu Nazaruddin pertanyakan status tersangka dari kepolisian
Kubu Nazaruddin pertanyakan status tersangka dari kepolisian
A A A
Sindonews.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mempertanyakan mengenai status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian terkait laporan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.

Melalui tim kuasa hukumnya, Elza Syarief mengklaim, saat ini Nazaruddin sedang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga, seharusnya polisi melakukan koordinasi mengenai status tersangka dan juga rencana pemeriksaan yang sedianya akan dilakukan besok.

"Nazar kan perlindangan LPSK. Kan tidak bisa seperti itu," kata Elsa saat dihubungi Sindonews, Rabu (16/10/2013).

Menurut Elza, dengan tindakan yang dilakukan kepolisian bisa dikatakan melanggar peraturan mengenai perlindungan yang telah dilakukan LPSK.

"Saya silakan-silakan saja. Tapi kan untuk pemeriksaan itu polisi harus izin dari LPSK. Kan harusnya izin dulu. Kan dia sebagai whistle blower," tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke LPSK mengenai status terpidana kasus suap wisma atlet, mereka membantah telah memberikan perlindungan. Juru bicara LPSK Siti Maharani Shopia menegaskan, hingga saat ini mereka tidak memberikan perlindungan apapun ke Nazaruddin.

"Belum ada keputusan LPSK soal perlindungan terhadap NZ terkait laporannya yang Mendagri. LPSK hanya memberikan rekomendasi agar aparat penegak hukum terkait memberikan atensi terhadap pengamanan beliau selama dalam tahanan terkait dengan kasus Hambalang," ungkap Rani.

Karena itu, Rani pun menegaskan bahwa kepolisian tidak perlu melakukan koordinasi dengan LPSK untuk menetapkan status tersangka ataupun memeriksa Nazaruddin terkait tuduhan dia mengenai proyek E KTP yang diduga dikorupsi Gamawan Fauzi selaku Mendagri.

"Iya,tidak ada kewenangan polri koordinasi dengan LPSK," tegasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mendagri Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin karena merasa dituduh menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP di Kemendagri.

Merasa difitnah oleh suami Neneng Sri Wahyuni, mantan Gubernur Sumatera Barat itu pun membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan Gamawan itu tertuang dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Nazaruddin pun tidak beberapa lama kemudian resmi dijadikan tersangka dalam laporan tersebut.

Baca berita:
Kasus Hambalang
Loyalis Anas: Bukan Jumat keramat, tapi Jumat keramas

(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6712 seconds (0.1#10.140)