LPSK: SW dilindungi guna ungkap mafia hukum

Minggu, 13 Oktober 2013 - 16:39 WIB
LPSK: SW dilindungi...
LPSK: SW dilindungi guna ungkap mafia hukum
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, perlindungan terhadap SW dalam rangka pengungkapan kasus mafia hukum yang lebih besar.

Hal tersebut ditegaskan oleh anggota LPSK penanggung jawab divisi pemenuhan hak saksi dan korban Teguh Soedarsono. Dia juga membantah berbagai pemberitaan yang menyatakan SW kebal hukum, setelah mendapat perlindungan dari LPSK.

Sebab itu, lanjut dia, perlindungan SW dilakukan pihaknya. Bukan semata-mata hanya soal Undang-undang tentang LPSK. Namun, juga untuk mengungkap kasus mafia hukum, yang melibatkan berbagai oknum penegak hukum.

"Setiap saksi atau korban yang dilindungi LPSK wajib diberikan pemenuhan hak-haknya sebagai saksi, demikian juga untuk SW yang menjadi subyek terlindung LPSK," ujar Teguh dalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2013).

Dia juga menduga, bahwa saat ini ada upaya dari para oknum penegak hukum yang berkaitan dengan kasus mafia hukum tersebut. Hal demikian terdeteksi dengan adanya gerakan pelemahan LPSK untuk menyingkirkan SW.

Dia menambahkan, bukan kekebalan hukum yang diberikan LPSK kepada SW. Melainkan, tindakan pengamanan fisik maupun hukum terhadap SW, agar yang bersangkutan dapat diselamatkan dari 'praktik kotor penegak hukum' dengan modus memproses, atau menindak kasus-kasus SW, yang disinyalir telah direkayasa sebelumnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa upaya koordinasi terus dilakukan pihaknya agar proses hukum ini bersih dari indikasi kriminalisasi terhadap pelapor kasus korupsi.

Teguh menuturkan, program dan proses perlindungan LPSK terhadap SW sudah dilakukan dalam koridor hukum. Bahkan dalam prosesnya selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk ikut bertanggung jawab atas perlindungan SW.

Itulah latar belakang pihak Komisi III DPR RI, Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI dan Kompolnas sangat apresiasi atas perlindungan LPSK terhadap SW.

Tak hanya itu, lembaga-lembaga tersebut juga berharap, LPSK menaruh perhatian terhadap pengungkapan, dan penegakan hukum SW untuk membongkar kasus mafia hukum yang dilaporkan oleh SW ke KPK.

"Di sisi lain proses penegakan hukum atas kasus yang dilaporkan SYS, merupakan salah satu alasan dan bentuk serta cara untuk memperlemah LPSK melindungi SW. Selain itu, juga untuk menyingkirkan keterangan SW dari proses peradilan atas kasus mafia hukum yang pada waktunya akan digelar," tuturnya.

Dia menilai bahwa SW perlu dijamin keamanan dan keselamatannya, sebagai saksi kasus korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Oleh karena itu, bagi subyek terlindung SW beserta keluarga dan harta bendanya harus dapat dijamin keamanan dan keselamatannya, dari berbagai ancaman faktual yang dihadapinya. Termasuk usaha-usaha dan upaya untuk mengkriminalisasi SW, oleh para pihak yang terindikasikan sebagai sumber ancaman faktual bagi SW," tegasnya.

Dirinya mengatakan, perlu ada pemahaman yang utuh aparat penegak hukum dalam menilai perlindungan yang diberikan LPSK terhadap seorang saksi.

"Jangan sampai ada perbedaan persepsi di antara aparat penegak hukum, terhadap saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK," imbuhnya.

Artinya, ujar dia, saksi dalam perlindungan LPSK tidak bisa dianggap kabur, karena keberadaannya jelas dan dilindungi Undang-undang.

Sebelumnya, Petrus Selestinus selaku Penasihat Hukum SW menilai, sidang gugatan perbuatan melawan hukum bernilai total Rp300 miliar terhadap oknum penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang diduga "bermain", dengan mafia hukum Lucas sudah dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2013 kemarin di PN Jakarta Selatan.

Petrus mengatakan, komisi kejaksaan juga telah menemukan bukti adanya pelanggaran dalam penerbitan status P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang diduga juga berkolusi dengan mafia hukum, dimana petunjuk P19 tidak dipenuhi oleh penyidik, namun jaksa menerbitkan status berkas sudah lengkap alias P21.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)