Perludem minta sengketa pemilukada tetap di MK
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dinilai ingin mengembalikan kewenangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) ke Mahkamah Agung (MA). Dengan kata lain, melemahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan perkara dugaan suap, yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
"Upaya delegitimasi terhadap MK pun semakin kuat, salah satunya muncul upaya mencabut kewenangan MK dalam penyelesaian hasil pemilu kepala daerah," kata Direktur Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) Veri Junaedi, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
"Melihat kondisi yang berkembang, kasus Akil Mochtar telah dimanfaatkan untuk memuluskan rencana pemerintah mengembalikan kewenangan sengketa pemilukada dengan satu isu MK tidak bersih," sambungnya.
Menurutnya, rencana pemerintah untuk mengembalikan kewenangan sengketa pemilukada telah lama dihembuskan, sebelum adanya perkara yang dilakukan Akil.
"Namun, cukup disayangkan, upaya pengembalian kewenangan ini tidak dilandasi argumentasi yang kuat dan hasil evaluasi menyeluruh terkait proses penyelesaian sengketa pemilukada oleh MK selama ini," tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah lebih elegan, jika ingin mencabut kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa pemilukada ketimbang memanfaatkan perkara Akil.
"Menjadi tidak cukup bijaksana, jika kasus tangkap tangan Akil dijadikan mortir untuk menggembosi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan perkara dugaan suap, yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
"Upaya delegitimasi terhadap MK pun semakin kuat, salah satunya muncul upaya mencabut kewenangan MK dalam penyelesaian hasil pemilu kepala daerah," kata Direktur Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) Veri Junaedi, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
"Melihat kondisi yang berkembang, kasus Akil Mochtar telah dimanfaatkan untuk memuluskan rencana pemerintah mengembalikan kewenangan sengketa pemilukada dengan satu isu MK tidak bersih," sambungnya.
Menurutnya, rencana pemerintah untuk mengembalikan kewenangan sengketa pemilukada telah lama dihembuskan, sebelum adanya perkara yang dilakukan Akil.
"Namun, cukup disayangkan, upaya pengembalian kewenangan ini tidak dilandasi argumentasi yang kuat dan hasil evaluasi menyeluruh terkait proses penyelesaian sengketa pemilukada oleh MK selama ini," tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah lebih elegan, jika ingin mencabut kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa pemilukada ketimbang memanfaatkan perkara Akil.
"Menjadi tidak cukup bijaksana, jika kasus tangkap tangan Akil dijadikan mortir untuk menggembosi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)