Demokrat Bali tuding ada yang dompleng kasus Akil

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 20:17 WIB
Demokrat Bali tuding...
Demokrat Bali tuding ada yang dompleng kasus Akil
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrat menengarai adanya pihak yang ingin membuat suasana keruh di balik kasus Akil Mochtar dengan menggulirkan isu suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Gubernur Bali.

Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta mengatakan, tudingan adanya suap ke KPK oleh kubu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan I Ketut Sudikerta dalam Pilgub 15 Mei lalu, sangat tidak beralasan.

"Bagi kami, itu berita masih simpang siur. Apalagi, MK telah memutuskan dalam sengekata Pilgub Bali dan itu sudah final memenuhi rasa adil untuk rakyat Bali," tegasnya dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (11/10/2013).

Putusan MK yang memenangkan kubu PastiKerta adalah murni kemenangan rakyat Bali. Pihaknya, tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. "Saya meyakini keputusan MK semuanya memberi rasa keadilan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto menggulirkan tudingan adanya praktek suap di tubuh MK di bawah kepemimpinan Akil Mochtar dalam sengketa Pilgub Bali.

Bahkan, dia menyebut ada dugaan suap antara Rp80 miliar hingga Rp200 miliar untuk memenangkan paket PastiKerta dalam Pilgub Bali 15 Mei 2013. Tidak hanya itu, Hasto berencana membawa laporan kasus suap yang dilakukan kubu pasangan Mangku Pastika dan I Ketut Sudikerta ke KPK.

Menurut Mudarta, tuduhan suap pasca ditangkapnya Akil oleh KPK hanya dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperkeruh suasana politik yang telah damai di Bali.

Ada ruang kosong yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan motif tertentu. Menurutnya, publik sudah mengetahui jika putusan para hakim MK itu telah memenangkan paket PastiKerta.

Jadi, apa yang digulirkan itu hanya dipakai sebagai ajang mengamen untuk mencari uang oleh pihak tertentu. Pasalnya, semua putusan itu berdasar fakta persidangan dan hakim telah bekerja secara profesional dalam memutus perkara.

Dia meyakini, kasus suap yang membelit Akil tidak akan mempengaruhi putusan MK, sebab antara keputusan dan isu suap tidaklah berkaitan. Meski demikian, jika nanti adanya ditemukan bukti dan fakta suap pihaknya mempersilakan agar dilaporkan karena itu masuk ranah pidana.

"Bagi yang menuding, menuduh ada unsur suap, silakan dibuktikan. Teori hukum begitu, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan," tukasnya.

Dia menyesalkan, jika isu suap terus diproduksi maka akan berbahaya karena bisa dikategorikan telah menebar fitnah dan menciptakan situasi politik yang tidak kondusif di Bali.

Baca berita:
Wasekjen PDIP ngaku Pilkada Jabar & Bali dikalahkan fulus
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9106 seconds (0.1#10.140)