Tangani kasus, LPSK perlu sasaran yang jelas
Kamis, 10 Oktober 2013 - 22:02 WIB
Tangani kasus, LPSK perlu sasaran yang jelas
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai masukan dari anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja LPSK selama ini.
"Pendapat dan masukan para anggota dewan yang terhormat ini merupakan masukan yang sangat berarti bagi pengembangan LPSK ke depan," kata Abdul Haris, di Hotel Santika, Bogor, Kamis (10/10/2013).
Kendati demikian, Abdu Haris menjelaskan, pihaknya akan menetapkan prioritas penanganan kasus, terutama untuk kasus-kasus kejahatan luar biasa dan terorganisir.
"Selama ini LPSK telah menetapkan prioritas penanganan kasus sesuai ketentuan penjelasan dalam Pasal 5 ayat (2) UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2006, namun sayangnya jumlah saksi, korban dan pelapor yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus prioritas tersebut, masih relatif sedikit," ucapnya.
"Untuk itu perlu indikator dan sasaran yang jelas dalam menentukan prioritas kasus yang ditangani LPSK ke depan, sehingga kinerja LPSK lebih efektif dan tepat sasaran," ungkapnya.
Baca juga berita terkait, LPSK perlu prioritas tangani kasus.
"Pendapat dan masukan para anggota dewan yang terhormat ini merupakan masukan yang sangat berarti bagi pengembangan LPSK ke depan," kata Abdul Haris, di Hotel Santika, Bogor, Kamis (10/10/2013).
Kendati demikian, Abdu Haris menjelaskan, pihaknya akan menetapkan prioritas penanganan kasus, terutama untuk kasus-kasus kejahatan luar biasa dan terorganisir.
"Selama ini LPSK telah menetapkan prioritas penanganan kasus sesuai ketentuan penjelasan dalam Pasal 5 ayat (2) UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2006, namun sayangnya jumlah saksi, korban dan pelapor yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus prioritas tersebut, masih relatif sedikit," ucapnya.
"Untuk itu perlu indikator dan sasaran yang jelas dalam menentukan prioritas kasus yang ditangani LPSK ke depan, sehingga kinerja LPSK lebih efektif dan tepat sasaran," ungkapnya.
Baca juga berita terkait, LPSK perlu prioritas tangani kasus.
(maf)