Ketua Peradi jadi tim kuasa hukum Akil Mochtar
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan ikut menjadi tim kuasa hukum tersangka dugaan penerima suap, Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya bersama Pak Tamsil (Pengacara Akil) bergabung. Menjadi tim advokatnya Pak Akil," kata Otto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Otto menuding, banyak pemberitaan yang terlalu menyudutkan kliennya. Menurutnya, jika Akil bersalah secara hukum, maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika tidak bersalah maka akan tetap dibela.
"Jadi inilah prinsip yang akan kita lakukan dalam perkara ini. Jadi kami menghormati semua proses hukum yang dilakukan KPK terhadap perkara ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Akil Mochtar, Rabu 2 Oktober 2013. Dia ditangkap di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan bersama Chairun Nisa dan Cornellis Nalau. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika, senilai Rp3 miliar yang diduga dijadikan suap kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.
Setelah menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan Cornellis, penyidik KPK bergerak ke Hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani.
Akil juga diduga terlibat pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana. Uang itu diberikan lewat pengacaranya, Susi Tur Andayani.
Ikuti berita terkait, rekening Akil Mochtar diblokir KPK.
"Jadi saya bersama Pak Tamsil (Pengacara Akil) bergabung. Menjadi tim advokatnya Pak Akil," kata Otto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Otto menuding, banyak pemberitaan yang terlalu menyudutkan kliennya. Menurutnya, jika Akil bersalah secara hukum, maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika tidak bersalah maka akan tetap dibela.
"Jadi inilah prinsip yang akan kita lakukan dalam perkara ini. Jadi kami menghormati semua proses hukum yang dilakukan KPK terhadap perkara ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Akil Mochtar, Rabu 2 Oktober 2013. Dia ditangkap di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan bersama Chairun Nisa dan Cornellis Nalau. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika, senilai Rp3 miliar yang diduga dijadikan suap kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.
Setelah menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan Cornellis, penyidik KPK bergerak ke Hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani.
Akil juga diduga terlibat pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana. Uang itu diberikan lewat pengacaranya, Susi Tur Andayani.
Ikuti berita terkait, rekening Akil Mochtar diblokir KPK.
(maf)