PDIP ngotot tolak MoU KPU dengan Lemsaneg
Kamis, 10 Oktober 2013 - 19:02 WIB
PDIP ngotot tolak MoU KPU dengan Lemsaneg
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR, tetap menolak kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU).
"Apakah memang diperlukan Lemsaneg membantu KPU atau tidak. Tetapi, sejauh ini dari F-PDIP bersikap memang menolak," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-PDIP, Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Alasan pertama mereka menolak kerja sama itu, lantaran dari lima ayat yang ada di dalam MoU, empat di antaranya menimbulkan kekhawatiran. "Pengalaman pemilu (pemilihan umum) lalu dengan kemudahan IT (Information technology) justru menjadi alat untuk memanipulasi (data), alat untuk mempropaganda untuk partai politik tertentu yang kemudian diberikan oleh partai," terangnya.
Kedua, fungsi dan peran Lemsaneg yang menurut mereka memiliki kewajiban dalam pertahanan keamanan negara untuk menangkal serangan dari pihak luar bukan kerjasama dengan KPU. "Dan kalau dibutuhkan adalah untuk melakukan operasi-operasi tertentu demi kepentingan bangsa dan negara," lanjutnya.
"Jadi sementara dalam konteks KPU adalah urusan domestik internal. Serta, prinsip-prinsip yang dipakai oleh KPU kan harus transparan, jurdil, bisa dikontrol, ada partisipasi publik dan sebagainya. Dengan keterlibatan Lemsaneg saya kira tidak memungkinkan itu bisa dilakukan," tuntasnya.
Baca juga berita terkait, Lemsaneg jamin pemerintah tak bisa akses data KPU.
"Apakah memang diperlukan Lemsaneg membantu KPU atau tidak. Tetapi, sejauh ini dari F-PDIP bersikap memang menolak," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-PDIP, Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Alasan pertama mereka menolak kerja sama itu, lantaran dari lima ayat yang ada di dalam MoU, empat di antaranya menimbulkan kekhawatiran. "Pengalaman pemilu (pemilihan umum) lalu dengan kemudahan IT (Information technology) justru menjadi alat untuk memanipulasi (data), alat untuk mempropaganda untuk partai politik tertentu yang kemudian diberikan oleh partai," terangnya.
Kedua, fungsi dan peran Lemsaneg yang menurut mereka memiliki kewajiban dalam pertahanan keamanan negara untuk menangkal serangan dari pihak luar bukan kerjasama dengan KPU. "Dan kalau dibutuhkan adalah untuk melakukan operasi-operasi tertentu demi kepentingan bangsa dan negara," lanjutnya.
"Jadi sementara dalam konteks KPU adalah urusan domestik internal. Serta, prinsip-prinsip yang dipakai oleh KPU kan harus transparan, jurdil, bisa dikontrol, ada partisipasi publik dan sebagainya. Dengan keterlibatan Lemsaneg saya kira tidak memungkinkan itu bisa dilakukan," tuntasnya.
Baca juga berita terkait, Lemsaneg jamin pemerintah tak bisa akses data KPU.
(maf)