Putusan sela Pilkada Kota Tangerang dinilai janggal

Kamis, 10 Oktober 2013 - 11:33 WIB
Putusan sela Pilkada...
Putusan sela Pilkada Kota Tangerang dinilai janggal
A A A
Sindonews.com - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, perlu adanya langkah eksaminasi terhadap putusan-putusan sengketa yang telah dilakukan Akil saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harapannya adalah hasil putusan sengketa yang masih ditangani Akil sewaktu itu, dapat diuji kembali oleh MK. Terutama terhadap putusan yang dinilai janggal, untuk bisa diselidiki kembali," jelasnya, Kamis (10/10/2013).

Ray mengakui, keputusan MK yang sudah ketuk palu bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak dimungkinkan mengembalikan keputusan yang sudah ada. "Namun, menyelidiki hasil di balik putusan itu bisa," katanya lagi.

Salah satu putusan yang dirasa janggal, adalah putusan sela sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang yang diketuk Akil 1 Oktober 2013 lalu.

Dimana pasangan nomer urut satu Harry Mullya Zein-Iskandar dan pasangan nomer urut dua Abdul Syukur Iskandar, sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat dan pasangan pemenang nomer lima sebagai terkait.

"Dalam substansinya para pemohon mempersoalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang mengikut sertakan pasangan nomer urut empat Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto (GS), dan pasangan nomer urut lima Arief R Wismanysh-Sachrudin ikut dalam pilkada," ungkapnya.

Dalam amar putusannya, MK yang diketuai Akil menyatakan, bahwa DKPP sudah melewati batas kewenangannya dalam mengembalikan hak konstitusional pasangan nomer empat dan lima untuk mengikuti pilkada dan dianggap cacat hukum.

"Akil lalu memutus sela kasus ini dan memerintahkan KPU untuk melakukan tes kesehatan yang belum dilakukan pasangan nomer urut empat, dan melakukan verifiksi dukungan partai nomer urut satu dan empat," imbuhnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved