Putusan sela Pilkada Kota Tangerang dinilai janggal
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, perlu adanya langkah eksaminasi terhadap putusan-putusan sengketa yang telah dilakukan Akil saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Harapannya adalah hasil putusan sengketa yang masih ditangani Akil sewaktu itu, dapat diuji kembali oleh MK. Terutama terhadap putusan yang dinilai janggal, untuk bisa diselidiki kembali," jelasnya, Kamis (10/10/2013).
Ray mengakui, keputusan MK yang sudah ketuk palu bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak dimungkinkan mengembalikan keputusan yang sudah ada. "Namun, menyelidiki hasil di balik putusan itu bisa," katanya lagi.
Salah satu putusan yang dirasa janggal, adalah putusan sela sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang yang diketuk Akil 1 Oktober 2013 lalu.
Dimana pasangan nomer urut satu Harry Mullya Zein-Iskandar dan pasangan nomer urut dua Abdul Syukur Iskandar, sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat dan pasangan pemenang nomer lima sebagai terkait.
"Dalam substansinya para pemohon mempersoalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang mengikut sertakan pasangan nomer urut empat Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto (GS), dan pasangan nomer urut lima Arief R Wismanysh-Sachrudin ikut dalam pilkada," ungkapnya.
Dalam amar putusannya, MK yang diketuai Akil menyatakan, bahwa DKPP sudah melewati batas kewenangannya dalam mengembalikan hak konstitusional pasangan nomer empat dan lima untuk mengikuti pilkada dan dianggap cacat hukum.
"Akil lalu memutus sela kasus ini dan memerintahkan KPU untuk melakukan tes kesehatan yang belum dilakukan pasangan nomer urut empat, dan melakukan verifiksi dukungan partai nomer urut satu dan empat," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Harapannya adalah hasil putusan sengketa yang masih ditangani Akil sewaktu itu, dapat diuji kembali oleh MK. Terutama terhadap putusan yang dinilai janggal, untuk bisa diselidiki kembali," jelasnya, Kamis (10/10/2013).
Ray mengakui, keputusan MK yang sudah ketuk palu bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak dimungkinkan mengembalikan keputusan yang sudah ada. "Namun, menyelidiki hasil di balik putusan itu bisa," katanya lagi.
Salah satu putusan yang dirasa janggal, adalah putusan sela sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang yang diketuk Akil 1 Oktober 2013 lalu.
Dimana pasangan nomer urut satu Harry Mullya Zein-Iskandar dan pasangan nomer urut dua Abdul Syukur Iskandar, sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat dan pasangan pemenang nomer lima sebagai terkait.
"Dalam substansinya para pemohon mempersoalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang mengikut sertakan pasangan nomer urut empat Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto (GS), dan pasangan nomer urut lima Arief R Wismanysh-Sachrudin ikut dalam pilkada," ungkapnya.
Dalam amar putusannya, MK yang diketuai Akil menyatakan, bahwa DKPP sudah melewati batas kewenangannya dalam mengembalikan hak konstitusional pasangan nomer empat dan lima untuk mengikuti pilkada dan dianggap cacat hukum.
"Akil lalu memutus sela kasus ini dan memerintahkan KPU untuk melakukan tes kesehatan yang belum dilakukan pasangan nomer urut empat, dan melakukan verifiksi dukungan partai nomer urut satu dan empat," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)