Golkar segera PAW Chairun Nisa

Rabu, 09 Oktober 2013 - 15:48 WIB
Golkar segera PAW Chairun Nisa
Golkar segera PAW Chairun Nisa
A A A
Sindonews.com - Partai Golongan Karya (Golkar) akan memecat salah satu kadernya, Chairun Nisa, dari anggota DPR. Tentunya dengan pemecatan ini, Golkar akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya itu.

Diketahui, Chairun Nisa resmi jadi tersangka, setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan pemberian suap untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Itu sudah (aturan) baku di Golkar. Kalau tersangka apalagi OTT sudah pasti diberhentikan. Apalagi kalau OTT, itu tidak ada ampun. Ini pasti dilakukan oleh partai," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).

Ade menyampaikan, kalau mereka tidak akan menggelar rapat fraksi untuk membahas hal tersebut. "Tidak ada pembahasan khusus, karena peraturannya sudah baku. Ini masalah waktu," terangnya.

Dirinya mengakui kalau Partai Golkar mendapatkan dampak dari perkara itu, karenanya, mereka akan berupaya untuk mencari solusi menyelesaikan efek kasus tersebut. "Pasti ada, dan atas dampak itu kami harus mencari solusi. Kami harus mencari cara agar dampak itu bisa diminimalisir," tuntasnya.

Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013. Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.

Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN atau Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB atau Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN atau Cornelius Nalau yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardhana alias Wawan.

Baca juga berita terkait, Golkar pertimbangkan coret Chairun Nisa dari DCT.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8640 seconds (0.1#10.140)