Mahkamah Partai Golkar Diminta Sahkan Kepengurusan Nofel Saleh Hilabi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar diminta mengesahkan seluruh keputusan hasil persidangan Musyawarah Daerah ( Musda ) V Partai Golkar Kota Bekasi pada 29 Oktober 2021. Musda yang digelar di Hotel Horison, Bekasi itu menghasilkan keputusan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua terpilih DPD Partai Golkar Kota Bekasi masa bakti 2020-2025.
“Sekaligus ketua formatur yang dihasilkan melalui Musda V yang legal dan konstitusional,” ujar Fahri Bachmid, selaku Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi, Sabtu (27/11/2021).
Dia mengatakan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi di Graha Bintang, Mustika Jaya tidak konstitusional dan ilegal karena surat keputusan yang diterbitkan secara tidak prosedural dan melawan hukum. Maka itu, Mahkamah Partai Golkar diminta membatalkan seluruh keputusan hasil persidangan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi di Graha Bintang, Mustika Jaya.
Adapun perkara perselisihan partai ini dengan register perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021. Perkara perselisihan internal partai politik tentang pembatalan Surat Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota, di Mahkamah Partai Golkar antara dua kader beringin Nofel Saleh Hilabi dan TB H Ace Hasan Syadzily, selaku Plt ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
Perkara tersebut sedang bergulir di Mahkamah Partai Golkar, dan persidangan pendahuluan telah digelar pada Jumat 26 November 2021 pukul 13.30 WIB. “Selaku kuasa hukum, kami berharap agar proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar ini dapat berjalan secara fair, objektif dan imparsial, agar dapat melahirkan suatu putusan yang adil dan dapat diterima,” katanya.
Dalam proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar, pihaknya telah mengajukan permohonan penetapan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) SKEP- 75/GOLKAR/XI/2021 Tertanggal 1 November 2021 tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah Partai Golkar Kota Bekasi masa bakti 2020-2025, sampai dengan dikeluarkannya putusan mahkamah yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim panel telah merespons hal itu.
“Ini untuk memastikan agar semua proses dapat berjalan secara tertib, dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan segala kedudukan dan peran yang didapat melalui SK yang menjadi objek sengketa saat ini,” pungkas Fahri Bachmid.
“Sekaligus ketua formatur yang dihasilkan melalui Musda V yang legal dan konstitusional,” ujar Fahri Bachmid, selaku Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi, Sabtu (27/11/2021).
Dia mengatakan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi di Graha Bintang, Mustika Jaya tidak konstitusional dan ilegal karena surat keputusan yang diterbitkan secara tidak prosedural dan melawan hukum. Maka itu, Mahkamah Partai Golkar diminta membatalkan seluruh keputusan hasil persidangan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi di Graha Bintang, Mustika Jaya.
Baca Juga
Adapun perkara perselisihan partai ini dengan register perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021. Perkara perselisihan internal partai politik tentang pembatalan Surat Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota, di Mahkamah Partai Golkar antara dua kader beringin Nofel Saleh Hilabi dan TB H Ace Hasan Syadzily, selaku Plt ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
Perkara tersebut sedang bergulir di Mahkamah Partai Golkar, dan persidangan pendahuluan telah digelar pada Jumat 26 November 2021 pukul 13.30 WIB. “Selaku kuasa hukum, kami berharap agar proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar ini dapat berjalan secara fair, objektif dan imparsial, agar dapat melahirkan suatu putusan yang adil dan dapat diterima,” katanya.
Dalam proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar, pihaknya telah mengajukan permohonan penetapan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) SKEP- 75/GOLKAR/XI/2021 Tertanggal 1 November 2021 tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah Partai Golkar Kota Bekasi masa bakti 2020-2025, sampai dengan dikeluarkannya putusan mahkamah yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim panel telah merespons hal itu.
“Ini untuk memastikan agar semua proses dapat berjalan secara tertib, dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan segala kedudukan dan peran yang didapat melalui SK yang menjadi objek sengketa saat ini,” pungkas Fahri Bachmid.
(rca)