MK putuskan sengketa Pemilukada Gunung Mas hari ini

Rabu, 09 Oktober 2013 - 13:52 WIB
MK putuskan sengketa...
MK putuskan sengketa Pemilukada Gunung Mas hari ini
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Agenda sidang yang bakal dimulai pukul 15.30 WIB nanti, yakni pembacaan putusan. Seperti diketahui, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Lebak, Banten.

Sekedar informasi, kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, ini diajukan oleh pemohon Jaya Samaya Monong dan Daldin dengan kuasa hukum Nizar Tanjung, serta pemohon lainnya pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi.

Dalam permohonannya pemohon mengajukan sengketa ini ke MK menyangkut rekapitulasi KPU Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan 11 September 2013 yang menetapkan pasangan <>incumbent Hambit Bintih-Arton S Dohong sebagai pemenang.

Padahal pemohon mengaku menemukan banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon meliputi, pemilih adalah anak di bawah umur, terdapat 125 kartu pemilih tidak dibagikan, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, terdapat dua kartu pemilih dengan identitas yang sama.

Sidang sengketa Pemilukada ini sebelumnya digelar oleh tiga hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati. Sedangkan panitera pengganti Saiful Anwar dan Wiwik Budi Wasito.

Baca juga berita Hamdan pimpin sidang sengketa Pilkada Gunung Mas.
(lal)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved