MK putuskan sengketa Pemilukada Gunung Mas hari ini

Rabu, 09 Oktober 2013 - 13:52 WIB
MK putuskan sengketa...
MK putuskan sengketa Pemilukada Gunung Mas hari ini
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Agenda sidang yang bakal dimulai pukul 15.30 WIB nanti, yakni pembacaan putusan. Seperti diketahui, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Lebak, Banten.

Sekedar informasi, kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, ini diajukan oleh pemohon Jaya Samaya Monong dan Daldin dengan kuasa hukum Nizar Tanjung, serta pemohon lainnya pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi.

Dalam permohonannya pemohon mengajukan sengketa ini ke MK menyangkut rekapitulasi KPU Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan 11 September 2013 yang menetapkan pasangan <>incumbent Hambit Bintih-Arton S Dohong sebagai pemenang.

Padahal pemohon mengaku menemukan banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon meliputi, pemilih adalah anak di bawah umur, terdapat 125 kartu pemilih tidak dibagikan, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, terdapat dua kartu pemilih dengan identitas yang sama.

Sidang sengketa Pemilukada ini sebelumnya digelar oleh tiga hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati. Sedangkan panitera pengganti Saiful Anwar dan Wiwik Budi Wasito.

Baca juga berita Hamdan pimpin sidang sengketa Pilkada Gunung Mas.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4376 seconds (0.1#10.140)