PKS nilai program BPJS tidak maksimal
Rabu, 09 Oktober 2013 - 01:26 WIB
PKS nilai program BPJS tidak maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Fraksi PKS Zuber Safawi mengaku cemas terhadap program Badan Penyelenggaraan Jaminan Nasional (BPJS). Pasalnya, menjelang BPJS 2014 jumlah peserta BPJS masih minim.
Menurutnya, hingga saat ini jumlah peserta BPJS sebanyak 86,4 jiwa. Hal ini dinilai masih kurang, khususnya masyarakat di pedesaan.
Dia mengatakan, fasilitas kesehatan juga harus memadai. Pasalnya, saat ini fasilitas penunjang kesehatan masih harus ditambah jumlahnya seperti tempat tidur.
"Jangan sampai ada ledakan penduduk dikarenakan pemerintah membatasi kepesertaan BPJS 2014, maka diperlukan koordianasi dengan pemda," tegasnya, Selasa, 8 Oktober 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Nasional (BPJS), adalah suatu lembaga penanggung risiko biaya layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat.
Dengan melayani rakyat sebagai peserta BPJS dan pemerintah juga harus memperhatikan tenaga kesehatan serta tenaga BPJS dengan pembayaran secara layak.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini jumlah peserta BPJS sebanyak 86,4 jiwa. Hal ini dinilai masih kurang, khususnya masyarakat di pedesaan.
Dia mengatakan, fasilitas kesehatan juga harus memadai. Pasalnya, saat ini fasilitas penunjang kesehatan masih harus ditambah jumlahnya seperti tempat tidur.
"Jangan sampai ada ledakan penduduk dikarenakan pemerintah membatasi kepesertaan BPJS 2014, maka diperlukan koordianasi dengan pemda," tegasnya, Selasa, 8 Oktober 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Nasional (BPJS), adalah suatu lembaga penanggung risiko biaya layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat.
Dengan melayani rakyat sebagai peserta BPJS dan pemerintah juga harus memperhatikan tenaga kesehatan serta tenaga BPJS dengan pembayaran secara layak.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)