KPK diminta segera periksa Amir Hamzah & Kasmin

Selasa, 08 Oktober 2013 - 18:52 WIB
KPK diminta segera periksa...
KPK diminta segera periksa Amir Hamzah & Kasmin
A A A
Sindonews.com - Penangkapan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dinilai pintu masuk untuk menguak dugaan praktik suap yang dilakukan salah satu calon pasangan Bupati Lebak, Banten. Dugaan suap kepada Akil disinyalir dilakukan oleh pasangan calon bupati asal Partai Golkar yang mengusung Amir Hamzah-Kasmin.

“Melihat kasus ini bukan tidak mungkin merupakan rangkaian skenario yang dapat diduga melibatkan Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan pasangan calon Bupati Lebak yang permohonannya dikabulkan oleh MK," ujar Praktisi Hukum dan Pemerhati Pilkada Risa Mariska, melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Menurut Risa, dugaan suap yang dilakukan pasangan Amir-Kasmin terhadap Akil disinyalir setelah penyidik KPK berhasil menangkap TB Chaeri Wardana (TCW), serta Susi Tur Andayani (STA) selaku pengacara Amir Hamzah-Kasmin saat melakukan gugatan sengketa pemilukada di MK.

Keduanya kini berstatus tersangka oleh KPK. Menurut kabar, Susi Tur Andayani (STA) ditangkap di rumah Amir Hamzah, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Lebak.

Seperti diketahui, sehari sebelum Akil Mochtar ditangkap, MK telah mengabulkan gugatan pemohon, dalam hal ini pasangan calon bupati Amir Hamzah-Kasmin yang didukung Partai Golkar. Pasangan Amir Hamzah-Kasmin ini kalah dengan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dalam Pemilukada Kabupaten Lebak.

Tetapi melalui Keputusan Nomor 111/PHPU.D-XI/2013, MK memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Lebak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, kata Risa, dirinya mengapresiasi penuh kepada KPK yang telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

"Saya berharap KPK segera memanggil Amir Hamzah dan Kasmin untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstusi. Sebab, berdasarkan logika hukum, seseorang pengacara bertindak atas persetujuan klien," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan berdasarkan Keputusan KPK Nomor SKEP.704/01/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 berlaku untuk masa enam bulan ke depan.

Baca berita:
KPK benarkan cegah Amir Hamzah & Kasmin
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved