KPK diminta segera periksa Amir Hamzah & Kasmin

Selasa, 08 Oktober 2013 - 18:52 WIB
KPK diminta segera periksa Amir Hamzah & Kasmin
KPK diminta segera periksa Amir Hamzah & Kasmin
A A A
Sindonews.com - Penangkapan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dinilai pintu masuk untuk menguak dugaan praktik suap yang dilakukan salah satu calon pasangan Bupati Lebak, Banten. Dugaan suap kepada Akil disinyalir dilakukan oleh pasangan calon bupati asal Partai Golkar yang mengusung Amir Hamzah-Kasmin.

“Melihat kasus ini bukan tidak mungkin merupakan rangkaian skenario yang dapat diduga melibatkan Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan pasangan calon Bupati Lebak yang permohonannya dikabulkan oleh MK," ujar Praktisi Hukum dan Pemerhati Pilkada Risa Mariska, melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Menurut Risa, dugaan suap yang dilakukan pasangan Amir-Kasmin terhadap Akil disinyalir setelah penyidik KPK berhasil menangkap TB Chaeri Wardana (TCW), serta Susi Tur Andayani (STA) selaku pengacara Amir Hamzah-Kasmin saat melakukan gugatan sengketa pemilukada di MK.

Keduanya kini berstatus tersangka oleh KPK. Menurut kabar, Susi Tur Andayani (STA) ditangkap di rumah Amir Hamzah, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Lebak.

Seperti diketahui, sehari sebelum Akil Mochtar ditangkap, MK telah mengabulkan gugatan pemohon, dalam hal ini pasangan calon bupati Amir Hamzah-Kasmin yang didukung Partai Golkar. Pasangan Amir Hamzah-Kasmin ini kalah dengan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dalam Pemilukada Kabupaten Lebak.

Tetapi melalui Keputusan Nomor 111/PHPU.D-XI/2013, MK memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Lebak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, kata Risa, dirinya mengapresiasi penuh kepada KPK yang telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

"Saya berharap KPK segera memanggil Amir Hamzah dan Kasmin untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstusi. Sebab, berdasarkan logika hukum, seseorang pengacara bertindak atas persetujuan klien," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan berdasarkan Keputusan KPK Nomor SKEP.704/01/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 berlaku untuk masa enam bulan ke depan.

Baca berita:
KPK benarkan cegah Amir Hamzah & Kasmin
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8127 seconds (0.1#10.140)