Bagi Jimly, Perpu bukan solusi atasi persoalan MK
Selasa, 08 Oktober 2013 - 17:37 WIB

Bagi Jimly, Perpu bukan solusi atasi persoalan MK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, menilai pembentukkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tak mendesak dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini.
Pasalnya, urgensi Perpu tak perlu mengemuka setelah ditangkapnya Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.
"Dimana sifat mendesaknya Perpu itu untuk MK?" ujar Jimly, di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Menurut mantan Ketua MK ini, niat baik yang harus dilakukan pemerintah dan elemen lain adalah dengan penyelamatan MK sebagai intitusi yang terpisah dari kasus Akil Mochtar.
"Ini seperti yang sudah dibangun benar-benar, tapi seketika jatuh ke bawah karena ulah pihak tertentu," ujarnya.
Jimly menjelaskan, Perpu bisa dilakukan selama bertujuan untuk menyelamatkan MK. Ia berpandangan, untuk menyelamatkan MK langkah yang harus dilakukan bukan menerbitkan Perpu.
"Kalau gitu sekalian saja dibuat undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai, perpu atas inisasi pemerintah SBY untuk mengubah sistem rekrutmen Hakim Konstitusi dan penyiapan sistem pengawasan terhadap kelembagaan MK salah sasaran dan terlambat.
Pasalnya, justru kekuatan Perpu menitikberatkan pada kasus yang menimpa Akil bukan penyelamatan lembaga MK.
Seperti diketahui, Presiden SBY pada Sabtu pekan lalu mengundang sejumlah pimpinan lembaga negara. Dalam pertemuan itu salah satunya dibahas soal upaya mekanisme penyelamatan MK pasca ditangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
Baca berita:
Putusan MKK diibaratkan menembak orang yang sudah mati
Pasalnya, urgensi Perpu tak perlu mengemuka setelah ditangkapnya Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.
"Dimana sifat mendesaknya Perpu itu untuk MK?" ujar Jimly, di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Menurut mantan Ketua MK ini, niat baik yang harus dilakukan pemerintah dan elemen lain adalah dengan penyelamatan MK sebagai intitusi yang terpisah dari kasus Akil Mochtar.
"Ini seperti yang sudah dibangun benar-benar, tapi seketika jatuh ke bawah karena ulah pihak tertentu," ujarnya.
Jimly menjelaskan, Perpu bisa dilakukan selama bertujuan untuk menyelamatkan MK. Ia berpandangan, untuk menyelamatkan MK langkah yang harus dilakukan bukan menerbitkan Perpu.
"Kalau gitu sekalian saja dibuat undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai, perpu atas inisasi pemerintah SBY untuk mengubah sistem rekrutmen Hakim Konstitusi dan penyiapan sistem pengawasan terhadap kelembagaan MK salah sasaran dan terlambat.
Pasalnya, justru kekuatan Perpu menitikberatkan pada kasus yang menimpa Akil bukan penyelamatan lembaga MK.
Seperti diketahui, Presiden SBY pada Sabtu pekan lalu mengundang sejumlah pimpinan lembaga negara. Dalam pertemuan itu salah satunya dibahas soal upaya mekanisme penyelamatan MK pasca ditangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
Baca berita:
Putusan MKK diibaratkan menembak orang yang sudah mati
(kri)