Bagi Jimly, Perpu bukan solusi atasi persoalan MK

Selasa, 08 Oktober 2013 - 17:37 WIB
Bagi Jimly, Perpu bukan...
Bagi Jimly, Perpu bukan solusi atasi persoalan MK
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, menilai pembentukkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tak mendesak dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini.

Pasalnya, urgensi Perpu tak perlu mengemuka setelah ditangkapnya Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

"Dimana sifat mendesaknya Perpu itu untuk MK?" ujar Jimly, di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Menurut mantan Ketua MK ini, niat baik yang harus dilakukan pemerintah dan elemen lain adalah dengan penyelamatan MK sebagai intitusi yang terpisah dari kasus Akil Mochtar.

"Ini seperti yang sudah dibangun benar-benar, tapi seketika jatuh ke bawah karena ulah pihak tertentu," ujarnya.

Jimly menjelaskan, Perpu bisa dilakukan selama bertujuan untuk menyelamatkan MK. Ia berpandangan, untuk menyelamatkan MK langkah yang harus dilakukan bukan menerbitkan Perpu.

"Kalau gitu sekalian saja dibuat undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai, perpu atas inisasi pemerintah SBY untuk mengubah sistem rekrutmen Hakim Konstitusi dan penyiapan sistem pengawasan terhadap kelembagaan MK salah sasaran dan terlambat.

Pasalnya, justru kekuatan Perpu menitikberatkan pada kasus yang menimpa Akil bukan penyelamatan lembaga MK.

Seperti diketahui, Presiden SBY pada Sabtu pekan lalu mengundang sejumlah pimpinan lembaga negara. Dalam pertemuan itu salah satunya dibahas soal upaya mekanisme penyelamatan MK pasca ditangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Baca berita:
Putusan MKK diibaratkan menembak orang yang sudah mati
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Berita Terkini
Ijazah UGM Dinyatakan...
Ijazah UGM Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Jokowi: Ya Memang Asli
16 menit yang lalu
Kejagung Dalami Aliran...
Kejagung Dalami Aliran Penggunaan Dana Kredit Ratusan Miliar oleh Bos Sritex
28 menit yang lalu
Profil Kombes Pol Dicky...
Profil Kombes Pol Dicky Sondani, Orang Pertama yang Umumkan Soeharto Wafat Pecah Bintang
1 jam yang lalu
Menkomdigi Copot 2 Pejabat...
Menkomdigi Copot 2 Pejabat yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDNS
1 jam yang lalu
Ujicoba Vaksin TBC,...
Ujicoba Vaksin TBC, Sejarah Ditulis Ulang
3 jam yang lalu
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
5 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved