MKK sebaiknya dipermanenkan jadi pengawas MK
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) dipandang lebih tepat jika dijadikan sebagai lembaga permanen (bukan adhoc). Dibandingkan memberi kewenangan bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tetap setuju harus ada pengawas eksternal. Mungkin ada seperti MKK dipermanenkan, tapi tidak ditaruh disini (Gedung MK)," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Sekretariat MKK nantinya, lanjut dia, bisa ditempatkan di Gedung KY. "Jadi orang bisa melapor," imbuhnya.
Dia mengaku tak begitu setuju KY diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap MK. "Karena ada problem konstitusional juga kalau dikembalikan ke KY. Makanya menurut saya tetap eksternal, permanen, KY mungkin salah satu unsur di bawahnya atau tidak sama sekali," katanya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menyelamatkan MK sedang dipersiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK.
Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga Negara, terkecuali MK, pada pertemuan di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Baca berita:
Saldi Isra: Sidang MKK tak perlu terbuka
"Saya tetap setuju harus ada pengawas eksternal. Mungkin ada seperti MKK dipermanenkan, tapi tidak ditaruh disini (Gedung MK)," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Sekretariat MKK nantinya, lanjut dia, bisa ditempatkan di Gedung KY. "Jadi orang bisa melapor," imbuhnya.
Dia mengaku tak begitu setuju KY diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap MK. "Karena ada problem konstitusional juga kalau dikembalikan ke KY. Makanya menurut saya tetap eksternal, permanen, KY mungkin salah satu unsur di bawahnya atau tidak sama sekali," katanya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menyelamatkan MK sedang dipersiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK.
Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga Negara, terkecuali MK, pada pertemuan di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Baca berita:
Saldi Isra: Sidang MKK tak perlu terbuka
(kri)