MK tanggapi kritik Yusril soal sidang etik MKK
Selasa, 08 Oktober 2013 - 15:06 WIB

MK tanggapi kritik Yusril soal sidang etik MKK
A
A
A
Sindonews.com - Kritikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengenai persidangan etik Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) ditanggapi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.
Hamdan mengklaim, bahwa sidang etik yang dilakukan MKK tak memengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN. Sebab, lanjut dia, materi persidangan MKK sangat berbeda dengan pemeriksaan di KPK maupun di BNN.
"Sama sekali beda. Ini pemeriksaan beda. Ini mengenai perilaku, di sana (KPK dan BNN) mengenai pidana. Silakan penegak hukum KPK dan BNN berjalan seterusnya menjalankan tugasnya selaku penyidik. MKK melihat perilaku dan etik. Jadi tidak saling memengaruhi," ujar Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritisi persidangan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap saksi dari Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
"Pada hemat saya, pemeriksaan pelanggaran etik sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh Majelis Kehormatan," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (8/10/2013).
Alasannya, masalah terkait Akil sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN," terangnya.
Lanjut dia, sidang ini dapat mengganggu penyidikan lantaran dilakukan secara terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana.
"Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya beda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN?," pungkasnya.
Baca berita:
Kewenangan MK tangani sengketa pemilukada harus dicabut
Hamdan mengklaim, bahwa sidang etik yang dilakukan MKK tak memengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN. Sebab, lanjut dia, materi persidangan MKK sangat berbeda dengan pemeriksaan di KPK maupun di BNN.
"Sama sekali beda. Ini pemeriksaan beda. Ini mengenai perilaku, di sana (KPK dan BNN) mengenai pidana. Silakan penegak hukum KPK dan BNN berjalan seterusnya menjalankan tugasnya selaku penyidik. MKK melihat perilaku dan etik. Jadi tidak saling memengaruhi," ujar Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritisi persidangan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap saksi dari Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
"Pada hemat saya, pemeriksaan pelanggaran etik sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh Majelis Kehormatan," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (8/10/2013).
Alasannya, masalah terkait Akil sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN," terangnya.
Lanjut dia, sidang ini dapat mengganggu penyidikan lantaran dilakukan secara terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana.
"Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya beda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN?," pungkasnya.
Baca berita:
Kewenangan MK tangani sengketa pemilukada harus dicabut
(kri)