MK: Majelis Pengawas Etik harus independen

Selasa, 08 Oktober 2013 - 13:27 WIB
MK: Majelis Pengawas...
MK: Majelis Pengawas Etik harus independen
A A A
Sindonews.com - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) berharap Majelis Pengawas Etik MK dipilih dari kalangan independen. Agar bisa bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi.

Meski demikian, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa masalah keanggotaan Majelis Pengawas Etik MK masih dibahas lebih lanjut.

"Kita bisa membayangkan kalau anggotanya independen, kami pikir dia tidak boleh dipengaruhi para hakim, harus independen," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).

Dia menjelaskan, awal mulanya gagasan untuk membentuk Majelis Pengawas Etik itu dari hasil rapat pleno hakim konstitusi pada Sabtu 5 Oktober 2013 hingga Minggu 6 Oktober 2013 dini hari.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Majelis Pengawas Etik MK bertugas mengolah sejumlah laporan masyarakat mengenai perilaku hakim konstitusi. Setelah itu, Majelis Pengawas Etik MK akan melakukan penyelidikan serta mencari tambahan bukti.

Selain itu, Majelis Pengawas Etik MK juga akan bertugas melakukan konfirmasi terhadap sejumlah laporan tersebut kepada pelapor termasuk merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).

"Secara detailnya kita masih diskusikan, termasuk masalah keanggotaan, dan teknis bekerja, termasuk anggotanya siapa saja," katanya.

Dia menuturkan, Majelis Pengawas Etik MK itu sifatnya ad hoc. Akan tetapi, sifatnya permanen secara intensif menerima laporan harian mengenai adanya laporan dari masyarakat atas perilaku hakim konstitusi.

Meski demikian, kata dia, pihaknya tak memberi target dalam pembentukan majelis pengawas etik MK tersebut. "Kita telah melakukan diskusi secara internal dan mengajak para akademisi. Ini salah satu upaya yang kami lakukan secara serius dalam memperbaiki mahkamah yang kita cintai ini," tuturnya.

Sementara itu wacana pembentukan Majelis Pengawas Etik MK ini mencuat pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan sedang menyiapkan Peraturan Pemeritan Pengganti Undang-Undang (Perpu) penyelamatan MK.

Baca juga berita Pekan depan, Hakim MK dibagi jadi 2 panel
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved