MK: Majelis Pengawas Etik harus independen
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) berharap Majelis Pengawas Etik MK dipilih dari kalangan independen. Agar bisa bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi.
Meski demikian, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa masalah keanggotaan Majelis Pengawas Etik MK masih dibahas lebih lanjut.
"Kita bisa membayangkan kalau anggotanya independen, kami pikir dia tidak boleh dipengaruhi para hakim, harus independen," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Dia menjelaskan, awal mulanya gagasan untuk membentuk Majelis Pengawas Etik itu dari hasil rapat pleno hakim konstitusi pada Sabtu 5 Oktober 2013 hingga Minggu 6 Oktober 2013 dini hari.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Majelis Pengawas Etik MK bertugas mengolah sejumlah laporan masyarakat mengenai perilaku hakim konstitusi. Setelah itu, Majelis Pengawas Etik MK akan melakukan penyelidikan serta mencari tambahan bukti.
Selain itu, Majelis Pengawas Etik MK juga akan bertugas melakukan konfirmasi terhadap sejumlah laporan tersebut kepada pelapor termasuk merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).
"Secara detailnya kita masih diskusikan, termasuk masalah keanggotaan, dan teknis bekerja, termasuk anggotanya siapa saja," katanya.
Dia menuturkan, Majelis Pengawas Etik MK itu sifatnya ad hoc. Akan tetapi, sifatnya permanen secara intensif menerima laporan harian mengenai adanya laporan dari masyarakat atas perilaku hakim konstitusi.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tak memberi target dalam pembentukan majelis pengawas etik MK tersebut. "Kita telah melakukan diskusi secara internal dan mengajak para akademisi. Ini salah satu upaya yang kami lakukan secara serius dalam memperbaiki mahkamah yang kita cintai ini," tuturnya.
Sementara itu wacana pembentukan Majelis Pengawas Etik MK ini mencuat pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan sedang menyiapkan Peraturan Pemeritan Pengganti Undang-Undang (Perpu) penyelamatan MK.
Baca juga berita Pekan depan, Hakim MK dibagi jadi 2 panel
Meski demikian, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa masalah keanggotaan Majelis Pengawas Etik MK masih dibahas lebih lanjut.
"Kita bisa membayangkan kalau anggotanya independen, kami pikir dia tidak boleh dipengaruhi para hakim, harus independen," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Dia menjelaskan, awal mulanya gagasan untuk membentuk Majelis Pengawas Etik itu dari hasil rapat pleno hakim konstitusi pada Sabtu 5 Oktober 2013 hingga Minggu 6 Oktober 2013 dini hari.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Majelis Pengawas Etik MK bertugas mengolah sejumlah laporan masyarakat mengenai perilaku hakim konstitusi. Setelah itu, Majelis Pengawas Etik MK akan melakukan penyelidikan serta mencari tambahan bukti.
Selain itu, Majelis Pengawas Etik MK juga akan bertugas melakukan konfirmasi terhadap sejumlah laporan tersebut kepada pelapor termasuk merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).
"Secara detailnya kita masih diskusikan, termasuk masalah keanggotaan, dan teknis bekerja, termasuk anggotanya siapa saja," katanya.
Dia menuturkan, Majelis Pengawas Etik MK itu sifatnya ad hoc. Akan tetapi, sifatnya permanen secara intensif menerima laporan harian mengenai adanya laporan dari masyarakat atas perilaku hakim konstitusi.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tak memberi target dalam pembentukan majelis pengawas etik MK tersebut. "Kita telah melakukan diskusi secara internal dan mengajak para akademisi. Ini salah satu upaya yang kami lakukan secara serius dalam memperbaiki mahkamah yang kita cintai ini," tuturnya.
Sementara itu wacana pembentukan Majelis Pengawas Etik MK ini mencuat pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan sedang menyiapkan Peraturan Pemeritan Pengganti Undang-Undang (Perpu) penyelamatan MK.
Baca juga berita Pekan depan, Hakim MK dibagi jadi 2 panel
(kri)