DKPP sidangkan 3 komisioner KPU

Selasa, 08 Oktober 2013 - 09:23 WIB
DKPP sidangkan 3 komisioner KPU
DKPP sidangkan 3 komisioner KPU
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini bakal menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga komisioner Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Demikian ditegaskan anggota hakim sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini. "Iya hari ini sidang perdana," ujar Hidayat, saat dihubungi Sindonews.

Namun begitu, Hidayat belum bisa menyebutkan siapa saja ketiga Komisioner yang bakal disidangkan DKPP tersebut. "Nah, majelisnya juga belum bisa disebut mas," ucapnya.

Hidayat Sardini mengatakan, sidang kode etik kali ini dilakukan kepada tiga komisioner KPU RI dan seorang pegawai setjen KPU. Sedangkan pengadunya Yulianus Dwaa, ketua Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Provinsi Papua.

Diketahui, Pokok pengaduannya berdasarkan nomor 110/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa tiga komisioner telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur. Yaitu, Teradu mengganti calon yang lolos seleksi 10 calon anggota KPU Prov Papua dan menunjuk Musa Sombuk Yosep sebagai calon pengganti dan menjadi anggota KPU Papua. Padahal yang bersangkutan tidak lolos seleksi dalam 10 calon anggota KPU Papua.

Selain itu, DKPP juga bakal menggelar sidang kode etik kedua pukul 15.30 WIB. Sidang itu untuk KPUD Biak Numfor. Pengadunya Timotius Rumansara dan Teradunya adalah ketua dan anggota KPU Biak Numfor; Milliam P Tiblola, Sergius Wabiser, Diana D Simbiak, John FB Pah, Frans Y Rumaropen.

Pokok pengaduannya berdasarkan nomor perkara 109/DKPP-PKE-II/2013, para Teradu telah menggugurkan pasangan calon Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal dalam Pemilukada Bupati setempat. Padahal Pengadu menilai dukungan parpol pengusung telah memenuhi syarat. Teradu juga diduga telah memindahkan dukungan parpol pengusung PKNU, PKDI kepada dua pasangan calon lain, padahal kedua pasangan calon tersebut tidak pernah mendaftar dengan partai pengusung tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Sardini, sidang yang diselenggarakan DKPP itu terbuka untuk umum. "Setiap pengunjung mesti menjaga dan menaati tata tertib persidangan,” imbuhnya.

Kurang sosialisasi, Bawaslu & DKPP saling "serobot" wewenang.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5533 seconds (0.1#10.140)