DKPP sidangkan 3 komisioner KPU

Selasa, 08 Oktober 2013 - 09:23 WIB
DKPP sidangkan 3 komisioner...
DKPP sidangkan 3 komisioner KPU
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini bakal menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga komisioner Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Demikian ditegaskan anggota hakim sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini. "Iya hari ini sidang perdana," ujar Hidayat, saat dihubungi Sindonews.

Namun begitu, Hidayat belum bisa menyebutkan siapa saja ketiga Komisioner yang bakal disidangkan DKPP tersebut. "Nah, majelisnya juga belum bisa disebut mas," ucapnya.

Hidayat Sardini mengatakan, sidang kode etik kali ini dilakukan kepada tiga komisioner KPU RI dan seorang pegawai setjen KPU. Sedangkan pengadunya Yulianus Dwaa, ketua Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Provinsi Papua.

Diketahui, Pokok pengaduannya berdasarkan nomor 110/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa tiga komisioner telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur. Yaitu, Teradu mengganti calon yang lolos seleksi 10 calon anggota KPU Prov Papua dan menunjuk Musa Sombuk Yosep sebagai calon pengganti dan menjadi anggota KPU Papua. Padahal yang bersangkutan tidak lolos seleksi dalam 10 calon anggota KPU Papua.

Selain itu, DKPP juga bakal menggelar sidang kode etik kedua pukul 15.30 WIB. Sidang itu untuk KPUD Biak Numfor. Pengadunya Timotius Rumansara dan Teradunya adalah ketua dan anggota KPU Biak Numfor; Milliam P Tiblola, Sergius Wabiser, Diana D Simbiak, John FB Pah, Frans Y Rumaropen.

Pokok pengaduannya berdasarkan nomor perkara 109/DKPP-PKE-II/2013, para Teradu telah menggugurkan pasangan calon Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal dalam Pemilukada Bupati setempat. Padahal Pengadu menilai dukungan parpol pengusung telah memenuhi syarat. Teradu juga diduga telah memindahkan dukungan parpol pengusung PKNU, PKDI kepada dua pasangan calon lain, padahal kedua pasangan calon tersebut tidak pernah mendaftar dengan partai pengusung tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Sardini, sidang yang diselenggarakan DKPP itu terbuka untuk umum. "Setiap pengunjung mesti menjaga dan menaati tata tertib persidangan,” imbuhnya.

Kurang sosialisasi, Bawaslu & DKPP saling "serobot" wewenang.
(lal)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved