BNN klaim narkoba di ruang Akil positif ganja
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan, temuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, dipastikan jenis ganja.
"Hasilnya sudah dikirim ke MK, hasil laboratorium BNN untuk tiga linting yang diduga ganja dan satu yang sudah dipakai itu positif ganja atau narkoba golongan satu, jenis ganja," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN, Sumirat Dwiyanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2013).
Selain Ganja, kata Sumirat, MK juga menyerahkan dua butir pil warna ungu dan hijau yang ditemukan di ruang Akil. Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut positif mengandung methamphetamine. Menurutnya, dua barang yang ditemukan diruang Akil itu termasuk barang yang dilarang.
Sumirat bercerita, pada Jumat 4 Oktober malam, sekira pukul 23.00 WIB, tim dari MK hadir ke BNN bertemu penyidik, kemudian BNN melakukan tes terhadap barang yang dibawa yakni tiga linting ganja utuh yang diduga ganja, satu sudah dipakai dan dua butir pil warna ungu dan hijau.
Seperti diketahui, barang terlarang tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di ruang MK. Akil sudah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK. Mantan anggota DPR Fraksi Golkar itu diduga menerima suap penanganan sengketa Pilkada Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar.
"Hasilnya sudah dikirim ke MK, hasil laboratorium BNN untuk tiga linting yang diduga ganja dan satu yang sudah dipakai itu positif ganja atau narkoba golongan satu, jenis ganja," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN, Sumirat Dwiyanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2013).
Selain Ganja, kata Sumirat, MK juga menyerahkan dua butir pil warna ungu dan hijau yang ditemukan di ruang Akil. Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut positif mengandung methamphetamine. Menurutnya, dua barang yang ditemukan diruang Akil itu termasuk barang yang dilarang.
Sumirat bercerita, pada Jumat 4 Oktober malam, sekira pukul 23.00 WIB, tim dari MK hadir ke BNN bertemu penyidik, kemudian BNN melakukan tes terhadap barang yang dibawa yakni tiga linting ganja utuh yang diduga ganja, satu sudah dipakai dan dua butir pil warna ungu dan hijau.
Seperti diketahui, barang terlarang tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di ruang MK. Akil sudah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK. Mantan anggota DPR Fraksi Golkar itu diduga menerima suap penanganan sengketa Pilkada Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar.
(maf)