Wibawa MK makin tergerus jika dipimpin Patrialis
A
A
A
Sindonews.com - Sejak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 2 Oktober 2013 lalu. Belum ada yang menggantikan jabatan tersebut.
Sementara ini tugas Ketua MK diambil alih Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva. Namun dengan komposisi Hakim MK yang kini hanya berjumlah delapan orang, membuat lembaga penegak hukum tertinggi ini harus segera mencari Ketua MK dan Hakim Konstitusi pengganti Akil.
Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, menilai MK harus dipimpin oleh hakim yang tidak memiliki latar belakang dari partai politik sebagaimana Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
"Ketika Pak Patrialis direkrut jadi anggota MK reaksinya luar biasa penolakan itu, seandainya mendudukkan Pak Patrialis sebagai Ketua MK, itu menyebabkan intitusi MK ini tuntas kehilangan wibawanya," tukas Haryasi kepada Sindonews, Minggu (6/10/2013).
Ketua MK, lanjut dia, harus memiliki figur pemegang keadilan yang jauh dari unsur politis dan memiliki integritas dalam memegang nilai-nilai keadilan di negeri ini. "Karena MK memerlukan figur yang punya integritas," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan adik Atut, Tubagus Chairy Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.
KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan, pada Kamis 3 Oktober 2013 dini hari. Sementara Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar. Baik Akil, Wawan, maupun Susi kini ditahan KPK.
Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar.
Sementara ini tugas Ketua MK diambil alih Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva. Namun dengan komposisi Hakim MK yang kini hanya berjumlah delapan orang, membuat lembaga penegak hukum tertinggi ini harus segera mencari Ketua MK dan Hakim Konstitusi pengganti Akil.
Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, menilai MK harus dipimpin oleh hakim yang tidak memiliki latar belakang dari partai politik sebagaimana Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
"Ketika Pak Patrialis direkrut jadi anggota MK reaksinya luar biasa penolakan itu, seandainya mendudukkan Pak Patrialis sebagai Ketua MK, itu menyebabkan intitusi MK ini tuntas kehilangan wibawanya," tukas Haryasi kepada Sindonews, Minggu (6/10/2013).
Ketua MK, lanjut dia, harus memiliki figur pemegang keadilan yang jauh dari unsur politis dan memiliki integritas dalam memegang nilai-nilai keadilan di negeri ini. "Karena MK memerlukan figur yang punya integritas," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan adik Atut, Tubagus Chairy Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.
KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan, pada Kamis 3 Oktober 2013 dini hari. Sementara Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar. Baik Akil, Wawan, maupun Susi kini ditahan KPK.
Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar.
(lal)