KPK akui temukan narkoba di ruang kerja Akil

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 17:30 WIB
KPK akui temukan narkoba...
KPK akui temukan narkoba di ruang kerja Akil
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, saat penggeledahan di ruang kerja Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar penyidik menemukan obat terlarang yang diduga kuat narkoba.

"Dalam proses penggeledahan disaksikan sejumlah pihak MK di dalam ruangan itu memang ditemukan barang yang diduga narkoba atau obat terlarang, jenisnya apa saya tidak tau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Johan menjelaskan, barang tersebut tidak disita oleh penyidik KPK karena bukan objek penyidikan. Lantas, diserahkan ke Koordinator Kepala Pengamanan MK Kompol Edi Suwitno.

"Selanjutnya tergantung pihak MK," tegas Johan.

Mengenai jenisnya apa, Johan mengaku tidak tahu termasuk lokasi ditemukannya barang haram tersebut. "Ini (tempat) yang saya belum cek," tukasnya.

Seperti diketahui, Ketua MK, Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.

Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardana alias Wawan.

Baca juga berita Penyidik KPK sita ganja & ekstasi dari kantor Akil?
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved