KPK akui temukan narkoba di ruang kerja Akil

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 17:30 WIB
KPK akui temukan narkoba di ruang kerja Akil
KPK akui temukan narkoba di ruang kerja Akil
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, saat penggeledahan di ruang kerja Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar penyidik menemukan obat terlarang yang diduga kuat narkoba.

"Dalam proses penggeledahan disaksikan sejumlah pihak MK di dalam ruangan itu memang ditemukan barang yang diduga narkoba atau obat terlarang, jenisnya apa saya tidak tau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Johan menjelaskan, barang tersebut tidak disita oleh penyidik KPK karena bukan objek penyidikan. Lantas, diserahkan ke Koordinator Kepala Pengamanan MK Kompol Edi Suwitno.

"Selanjutnya tergantung pihak MK," tegas Johan.

Mengenai jenisnya apa, Johan mengaku tidak tahu termasuk lokasi ditemukannya barang haram tersebut. "Ini (tempat) yang saya belum cek," tukasnya.

Seperti diketahui, Ketua MK, Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.

Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardana alias Wawan.

Baca juga berita Penyidik KPK sita ganja & ekstasi dari kantor Akil?
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1731 seconds (0.1#10.140)