Banyak unsur parpol, Hakim MK rawan kepentingan

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 09:29 WIB
Banyak unsur parpol,...
Banyak unsur parpol, Hakim MK rawan kepentingan
A A A
Sindonews.com - Komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap terlalu sarat dengan kader partai politik (parpol) yang ada di Indonesia saat ini.

Tak heran, seorang Ketua MK Akil Mochtar sendiri bisa bersikap tidak independen dan terjerumus kasus penyuapan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh, menyikapi tertangkapnya Akil karena diduga telah menerima suap miliaran rupiah untuk pengurusan sengketa pilkada, yang juga menyeret politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Chairun Nisa.

Menurutnya, dengan komposisi rekrutmen hakim MK yang berasal dari tiga sumber, yakni dari presiden tiga orang, dari Mahkamah Agung (MA) tiga orang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiga orang, inilah yang mengecam dari berbagai pihak.

"Sebenarnya kewenangan presiden tiga orang, juga diisi oleh orang dari parpol. Hamdan Zoelfa dari parpol walau dia diangkat presiden. Ada lagi Patrialis Akbar," kata Imam dalam keterangan persnya kepada Sindonews, Kamis 3 September 2013.

Sebelumnya, Akil Mochtar (AM) tidak hanya berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga berstatus tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam Pilkada Lebak, AM dan STA diduga selaku penerima," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan TCW sebagai tersangka, dia diduga sebagai pemberi suap. Diketahui, KPK mengamankan dua orang yang diduga masih ada kaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar.

"Ada penangkapan lagi berkaitan dengan AM (Ketua MK), diamankan oleh KPK semalam dan pagi tadi, yaitu atas nama TCW atau TW, satu lagi atas nama S," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Baca juga berita terkait, ini kronologi dua kasus yang menjerat Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7306 seconds (0.1#10.140)