Banyak unsur parpol, Hakim MK rawan kepentingan

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 09:29 WIB
Banyak unsur parpol,...
Banyak unsur parpol, Hakim MK rawan kepentingan
A A A
Sindonews.com - Komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap terlalu sarat dengan kader partai politik (parpol) yang ada di Indonesia saat ini.

Tak heran, seorang Ketua MK Akil Mochtar sendiri bisa bersikap tidak independen dan terjerumus kasus penyuapan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh, menyikapi tertangkapnya Akil karena diduga telah menerima suap miliaran rupiah untuk pengurusan sengketa pilkada, yang juga menyeret politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Chairun Nisa.

Menurutnya, dengan komposisi rekrutmen hakim MK yang berasal dari tiga sumber, yakni dari presiden tiga orang, dari Mahkamah Agung (MA) tiga orang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiga orang, inilah yang mengecam dari berbagai pihak.

"Sebenarnya kewenangan presiden tiga orang, juga diisi oleh orang dari parpol. Hamdan Zoelfa dari parpol walau dia diangkat presiden. Ada lagi Patrialis Akbar," kata Imam dalam keterangan persnya kepada Sindonews, Kamis 3 September 2013.

Sebelumnya, Akil Mochtar (AM) tidak hanya berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga berstatus tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam Pilkada Lebak, AM dan STA diduga selaku penerima," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan TCW sebagai tersangka, dia diduga sebagai pemberi suap. Diketahui, KPK mengamankan dua orang yang diduga masih ada kaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar.

"Ada penangkapan lagi berkaitan dengan AM (Ketua MK), diamankan oleh KPK semalam dan pagi tadi, yaitu atas nama TCW atau TW, satu lagi atas nama S," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Baca juga berita terkait, ini kronologi dua kasus yang menjerat Akil.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved