Anggota DPR yang ditangkap, sarjana S2 UIN Jakarta

Kamis, 03 Oktober 2013 - 06:18 WIB
Anggota DPR yang ditangkap, sarjana S2 UIN Jakarta
Anggota DPR yang ditangkap, sarjana S2 UIN Jakarta
A A A
Sindonews.com - Seorang perempuan berinisial CHN diketahui bernama Chairunnisa ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar, dan seorang berinisial CN, di Kompleks Widya Chadra III, No 7, Jakarta Selatan.

Chairunnisa merupakan anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan inisial CHN ikut ditangkap bersama Ketua MK Akil Mochtar.

"Tiga orang itu adalah berinisial AM, CHN, CN," jelas Johan, saat jumpa pers, dikantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Selain itu, dalam waktu hampir bersamaan KPK juga mengangkap beberapa orang di Hotel Red Top Jakarta Pusat, yaitu HB diketahui bernama Hambit Bintih selaku kepala daerah yang menjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan inisial DH seorang swasta.

Untuk Chairunnisa sendiri, Sindonews dalam penelusurannya di jejaring sosial intenet menemukan riwayat hidup dan pendidikan. Dari data yang diterima tercatat bahwa Chairunnisa lahir di Surakarta, 27 September 1958.

Ia telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode sejak tahun 1997, dan tercatat pernah menjadi dosen di Universitas Palangka Raya (1983-1999). Chairunnisa menyelesaikan sarjana S1-nya di Fakultas Pendidikan Islam IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menamatkan program S2 di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pernah tercatat sebagai mahasiswa S3 di Program Studi Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Jakarta.

Terkait dengan KPK, Chairunnisa tercatat pernah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan Alquran yang melibatkan koleganya Zulkarnaen Djabar. Terakhir dia diperiksa KPK pada Kamis, 15 September 2013 lalu.

Saat ditangkap KPK malam tadi, Chairunnisa yang didampingi pengusaha CN itu diduga telah menyuap Ketua MK Akil Mochtar dengan lembaran uang dolar Singapura. Uang itu jika dirupiahkan sekira Rp2-3 miliar.

Terkait dugaan kasus suap terhadap Akil Mochtar, disinyalir bermula dari pengurusan perkara dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 121-122/PHPU.D-XI/2013.

Dalam perkara itu, Hakim panel yang menyidangkan perkara itu terdiri dari tiga orang yaitu Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Perkara tersebut tinggal mengagendakan putusan.

Perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas tersebut diajukan oleh bakal pasangan calon Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi serta pasangan nomor urut satu Jaya Samaya Monong dan Daldin sebagai pemohon.

Dalam gugatan, disebutkan pasangan Hambith-Arthon bernomor urut dua itu dituduh memberikan uang kepada pemilih, dengan modus setelah pencoblosan pemilih itu membawa robekan kertas yang dibolongi untuk ditukar dengan uang Rp300 ribu.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5242 seconds (0.1#10.140)