Kronologi rapat KSSK terkait Century versi Agus Marto
Rabu, 02 Oktober 2013 - 16:52 WIB
Kronologi rapat KSSK terkait Century versi Agus Marto
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) ini mengaku ditanya soal keterlibatan Budi Mulya selaku Deputi IV pengelolaan devisa BI dan pihak yang terlibat dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Tadi saya hadir di KPK sebagai saksi yang berhubungan dengan dugaan korupsi saudara Budi Mulya dan kawan-kawan," kata Agus, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).
Namun begitu, Agus pun mengakui ikut terlibat dalam rapat KSSK yang dilakukan pada 20 dan 21 November 2008. Saat itu dia diundang dalam kapasitasnya sebagai narasumber selaku jabatan dirinya di Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri. "Karena ini adalah pembahasan berkaitan dengan Bank Century," ujarnya.
Agus menuturkan, saat diundang sebagai narasumber di rapat KSSK, ia diminta memberi pandangan terkait status Bank Century. Selain itu, ia juga memberikan pandangan terkait kondisi perekonomian Indonesia sekitar bulan November 2008. Menurutnya, saat itu, Indonesia dalam kondisi krisis.
"Kita juga tahu pada saat itu nilai tukar rupiah dari 9 ribu sampai 12 ribu. Pada saat itu sampai harus dikeluarkan tiga perpu oleh pemerintah dan juga pada saat itu pasar modal anjlok dan lain-lain," ungkapnya.
Diketahui, peserta rapat KSSK dihadiri 20 orang lebih. Dari kuasa atas kewenangan KSSK, dihadiri Sri Mulyani menjabat Ketua KSSK, Raden Pardede, Sekretaris KSSK, Boediono Gubernur BI, dan Darmin Nasution, selaku Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sindonews, sebelum pengucuran FPJP, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan penetapan pemberian dana talangan, Departemen Keuangan (Depkeu) pada Kamis dan Jumat, 20 sampai 21 November 2008, menggelar rapat dadakan.
Pihak yang hadir yakni para pejabat negara, bankir, dan swasta. Saat itu turut hadir Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu, Dirjen Pajak Darmin Nasution, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, Ketua Bapepam-LK Fuad A Rahmany, Staf Ahli Hukum Presiden Marsilam Simanjuntak, Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sekaligus Plt Menko Perekonomian dan Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Dari pejabat BI ada Gubernur BI Boediono (anggota KSSK), Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah NK Makhijani, Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Deputi Gubernur BI Siti Fajrijah, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah, dan Kabiro Humas BI Filianingsih Hendarta.
Sedangkan bankir BUMN yang hadir di antaranya, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo, Dirut PT Bank Century Tbk Hermanus Hasan Muslim, dan Wadirut Bank Century Hamidy. Agenda utama rapat itu di antaranya yakni, blanket guarantee, pemberian pandangan terkait kondisi Bank Century yang hampir collaps, dan rapat konsultasi KSSK.
Saat rapat itu Darmin Nasution dan Fuad A Rahmany tidak setuju Bank Century disebut bank gagal yang memiliki dampak sistemik. Saat itu Darmin menyatakan, analisis dampak sistemik dari BI sangat tidak terukur dan lebih banyak aspek psikologisnya. Sehingga, perlu justifikasi yang lebih terukur untuk menentukan apakah Bank Century berdampak sistemik atau tidak.
Sementara, Fuad usai diperiksa KPK pada Selasa 10 September 2013, memastikan collapse-nya Bank Century tidak akan berdampak sistemik bagi perbankan nasional. "Dia (Bank Century) kan perusaahaan Tbk yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan pada saat itu. Karena tidak aktif diperjualbelikan, (jadi) ya tidak sistemik," tuturnya.
Fuad yang kini menjabat Dirjen Pajak, bahkan membenarkan, dalam rapat 21 November 2008 dan 24 November 2004, Sri Mulyani dan Boedino hadir dalam rapat tersebut. Bahkan KPK sudah memegang sadapan rekaman rapat tersebut.
Baca juga berita terkait, kewenangan pemberian FPJP Century di tangan Sri & Boediono.
Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) ini mengaku ditanya soal keterlibatan Budi Mulya selaku Deputi IV pengelolaan devisa BI dan pihak yang terlibat dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Tadi saya hadir di KPK sebagai saksi yang berhubungan dengan dugaan korupsi saudara Budi Mulya dan kawan-kawan," kata Agus, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).
Namun begitu, Agus pun mengakui ikut terlibat dalam rapat KSSK yang dilakukan pada 20 dan 21 November 2008. Saat itu dia diundang dalam kapasitasnya sebagai narasumber selaku jabatan dirinya di Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri. "Karena ini adalah pembahasan berkaitan dengan Bank Century," ujarnya.
Agus menuturkan, saat diundang sebagai narasumber di rapat KSSK, ia diminta memberi pandangan terkait status Bank Century. Selain itu, ia juga memberikan pandangan terkait kondisi perekonomian Indonesia sekitar bulan November 2008. Menurutnya, saat itu, Indonesia dalam kondisi krisis.
"Kita juga tahu pada saat itu nilai tukar rupiah dari 9 ribu sampai 12 ribu. Pada saat itu sampai harus dikeluarkan tiga perpu oleh pemerintah dan juga pada saat itu pasar modal anjlok dan lain-lain," ungkapnya.
Diketahui, peserta rapat KSSK dihadiri 20 orang lebih. Dari kuasa atas kewenangan KSSK, dihadiri Sri Mulyani menjabat Ketua KSSK, Raden Pardede, Sekretaris KSSK, Boediono Gubernur BI, dan Darmin Nasution, selaku Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sindonews, sebelum pengucuran FPJP, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan penetapan pemberian dana talangan, Departemen Keuangan (Depkeu) pada Kamis dan Jumat, 20 sampai 21 November 2008, menggelar rapat dadakan.
Pihak yang hadir yakni para pejabat negara, bankir, dan swasta. Saat itu turut hadir Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu, Dirjen Pajak Darmin Nasution, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, Ketua Bapepam-LK Fuad A Rahmany, Staf Ahli Hukum Presiden Marsilam Simanjuntak, Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sekaligus Plt Menko Perekonomian dan Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Dari pejabat BI ada Gubernur BI Boediono (anggota KSSK), Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah NK Makhijani, Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Deputi Gubernur BI Siti Fajrijah, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah, dan Kabiro Humas BI Filianingsih Hendarta.
Sedangkan bankir BUMN yang hadir di antaranya, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo, Dirut PT Bank Century Tbk Hermanus Hasan Muslim, dan Wadirut Bank Century Hamidy. Agenda utama rapat itu di antaranya yakni, blanket guarantee, pemberian pandangan terkait kondisi Bank Century yang hampir collaps, dan rapat konsultasi KSSK.
Saat rapat itu Darmin Nasution dan Fuad A Rahmany tidak setuju Bank Century disebut bank gagal yang memiliki dampak sistemik. Saat itu Darmin menyatakan, analisis dampak sistemik dari BI sangat tidak terukur dan lebih banyak aspek psikologisnya. Sehingga, perlu justifikasi yang lebih terukur untuk menentukan apakah Bank Century berdampak sistemik atau tidak.
Sementara, Fuad usai diperiksa KPK pada Selasa 10 September 2013, memastikan collapse-nya Bank Century tidak akan berdampak sistemik bagi perbankan nasional. "Dia (Bank Century) kan perusaahaan Tbk yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan pada saat itu. Karena tidak aktif diperjualbelikan, (jadi) ya tidak sistemik," tuturnya.
Fuad yang kini menjabat Dirjen Pajak, bahkan membenarkan, dalam rapat 21 November 2008 dan 24 November 2004, Sri Mulyani dan Boedino hadir dalam rapat tersebut. Bahkan KPK sudah memegang sadapan rekaman rapat tersebut.
Baca juga berita terkait, kewenangan pemberian FPJP Century di tangan Sri & Boediono.
(maf)