Soal RUU KUHAP, ICW harusnya kritik pemerintah

Rabu, 02 Oktober 2013 - 11:05 WIB
Soal RUU KUHAP, ICW...
Soal RUU KUHAP, ICW harusnya kritik pemerintah
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lewat revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun hal itu langsung dibantah oleh Komisi III DPR, bahkan kritik ICW dinilai salah alamat. Pasalnya, DPR belum melakukan pembahasan. Seharusnya, kritik tersebut dilayangkan ke pemerintah, karena draf RUU KUHAP dan KUHP dari pemerintah.

"Karena draf KUHAP itu berasal dari pemerintah. Jadi seharusnya ICW mengalamatkan kritiknya ke pemerintah bukan DPR," kata anggota Komisi III Nasir Djamil di Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, jika pembahasan sudah dimulai, maka masyarakat bisa memberikan penilaian fraksi mana yang berupaya melemahkan Lembaga yang saat ini tengah dipimpin Abraham Samad ini. "Nanti saat pembahasan dimulai barulah semua pihak bisa menilai siapa yang melemahkan KPK," ucapnya.

Namun, semua lembaga negara harus mendapatkan pengawasan tanpa kecuali, "Tapi semua lembaga harus dibatasi dan diawasi, termasuk KPK," tukasnya.

Sebelumnya, Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, DPR terkesan memaksakan kehendaknya terhadap kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang sering kali menjerat anggota dewan. Dari catatan ICW, ada 9 Pasal yang diduga ICW bermasalah dan mengkekang kewenangan KPK.

Sebelumnya, Komisi III DPR sebut penilaian ICW prematur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9011 seconds (0.1#10.140)