Komisi III DPR sebut penilaian ICW prematur
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW), ada upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terlalu prematur.
"Menurut saya terlalu prematur jika ICW menilai ada upaya pelemahan KPK lewat revisi KUHAP," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Bukan tanpa alasan, politikus Partai keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, saat ini masing masing fraksi baru selesai menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Bagaimana mau melemahkan, jika pembahasan saja belum dilakukan.
"Artinya revisi KUHAP belum dilakukan pembahasan. Kalaupun ICW menilai ada pelemahan, itu berarti draf dari pemerintah," tukasnya.
Sebelumnya, Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, DPR terkesan memaksakan kehendaknya terhadap kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang sering kali menjerat anggota dewan. Dari catatan ICW, ada 9 Pasal yang diduga ICW bermasalah dan mengekang kewenangan KPK.
Ini 9 Pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP.
"Menurut saya terlalu prematur jika ICW menilai ada upaya pelemahan KPK lewat revisi KUHAP," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Bukan tanpa alasan, politikus Partai keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, saat ini masing masing fraksi baru selesai menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Bagaimana mau melemahkan, jika pembahasan saja belum dilakukan.
"Artinya revisi KUHAP belum dilakukan pembahasan. Kalaupun ICW menilai ada pelemahan, itu berarti draf dari pemerintah," tukasnya.
Sebelumnya, Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, DPR terkesan memaksakan kehendaknya terhadap kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang sering kali menjerat anggota dewan. Dari catatan ICW, ada 9 Pasal yang diduga ICW bermasalah dan mengekang kewenangan KPK.
Ini 9 Pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP.
(maf)