Komisi III DPR: ICW jangan asal bicara revisi KUHAP
A
A
A
Sindonews.com - Tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa DPR berupaya melemahkan KPK lewat revisi Kitab UU Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), langsung mendapat respons dari Komisi III DPR.
"Dari mana sumber ICW itu? Panja saja belum dimulai, kami masih dengarkan masukan," kata anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari saat dihubungi wartawan, Selasa (1/10/2013).
Politikus PDIP ini menjelaskan, internal Komisi III belum melakukan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini. Dia pun berharap, siapa saja tidak perlu melempar isu yang berdampak kurang baik.
"Saya harap jangan melempar sesuatu yang dampaknya tidak bagus. Kita enggak mungkin sembunyi-sembunyi dalam membahas revisi ini," tukasnya.
Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, bahwa DPR terkesan memaksakan kehendaknya terhadap kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang sering kali menjerat anggota dewan. Dari catatan ICW, ada 9 Pasal yang diduga ICW bermasalah dan mengkekang kewenangan KPK.
Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP.
"Dari mana sumber ICW itu? Panja saja belum dimulai, kami masih dengarkan masukan," kata anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari saat dihubungi wartawan, Selasa (1/10/2013).
Politikus PDIP ini menjelaskan, internal Komisi III belum melakukan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini. Dia pun berharap, siapa saja tidak perlu melempar isu yang berdampak kurang baik.
"Saya harap jangan melempar sesuatu yang dampaknya tidak bagus. Kita enggak mungkin sembunyi-sembunyi dalam membahas revisi ini," tukasnya.
Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, bahwa DPR terkesan memaksakan kehendaknya terhadap kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang sering kali menjerat anggota dewan. Dari catatan ICW, ada 9 Pasal yang diduga ICW bermasalah dan mengkekang kewenangan KPK.
Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP.
(lal)