Hari ini Kejagung periksa bos PT Siemens

Selasa, 01 Oktober 2013 - 10:24 WIB
Hari ini Kejagung periksa...
Hari ini Kejagung periksa bos PT Siemens
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, hari ini tim penyidik Kejagung akan memanggil General Manager Service PT Siemens, Christoph SM Silalahi.

Pemanggilan tersebut terkait kasus pengadaan Flame Turbin Gas Turbin (GT) 21 dan GT 22, tahun 2007 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp23 miliar.

"Hari ini diperiksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Flame Turbin GT 21 dan GT 22 yaitu Christoph SM Silalahi selaku General Manager Service PT Siemens," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).

Sekadar diketahui, lima tersangka yang sudah ditahan dalam kasus ini adalah mantan General Manajer PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Kendati Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, namun pihak Kejagung masih belum memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Sri Makmur, bernama Yuni yang sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya dan tidak mendapatkan cekal kendati Yuni terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.

Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0601 seconds (0.1#10.140)