Hari ini Kejagung periksa bos PT Siemens

Selasa, 01 Oktober 2013 - 10:24 WIB
Hari ini Kejagung periksa...
Hari ini Kejagung periksa bos PT Siemens
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, hari ini tim penyidik Kejagung akan memanggil General Manager Service PT Siemens, Christoph SM Silalahi.

Pemanggilan tersebut terkait kasus pengadaan Flame Turbin Gas Turbin (GT) 21 dan GT 22, tahun 2007 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp23 miliar.

"Hari ini diperiksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Flame Turbin GT 21 dan GT 22 yaitu Christoph SM Silalahi selaku General Manager Service PT Siemens," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).

Sekadar diketahui, lima tersangka yang sudah ditahan dalam kasus ini adalah mantan General Manajer PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Kendati Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, namun pihak Kejagung masih belum memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Sri Makmur, bernama Yuni yang sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya dan tidak mendapatkan cekal kendati Yuni terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.

Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved