Vonis mati TKI Wilfrida ditentukan hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini persidangan kasus pembunuhan seorang warga negara Malaysia dengan terdakwa tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik (17), dilangsungkan di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.
Sidang dengan agenda putusan sela ini menjadi penting, karena vonis hukuman remaja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akan ditentukan hari ini.
"Sidang putusan sela itu sangat penting. Sidang ke lima Wilfrida akan menentukan apakah hakim menerima tuntutan jaksa (penal code pasal 302, pembunuhan berencana) atau tidak," ujar anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Senin (30/9/2013).
Rieke menjelaskan, jika majelis hakim menerima tuntutan jaksa, maka artinya Wilfrida terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan diganjar hukuman mati dengan cara digantung sebagaimana hukuman yang berlaku di negeri jiran itu.
"Namun jika majelis hakim menolak tuntutan jaksa, maka artinya Wilfrida tidak terbukti lakukan pembunuhan berencana," kata Rieke.
Maka pemerintah dapat memperjuangkan nasib Wilfrida dengan membebaskannya dari hukuman mati, yakni dengan menyangka pasal hukuman tidak berencana. "Kita bisa perjuangkan Wilfrida minimal hanya terkena penal code pasal 304, pembunuhan tak berencana, dengan vonis penjara seumur hidup atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," jelas Rieke.
Dia menegaskan, pemerintah mengupayakan menyelamatan Wilfrida dari hukuman mati, semata karena menjaga kehormatan bangsa. "Ini bukan sekadar selamatkan nyawa seorang gadis miskin. Ini soal keadilan, soal kemanusiaan, juga soal harga diri bangsa," tandas Rieke.
Baca juga berita Daya tarik kasus Wilfrida bagi politikus.
Sidang dengan agenda putusan sela ini menjadi penting, karena vonis hukuman remaja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akan ditentukan hari ini.
"Sidang putusan sela itu sangat penting. Sidang ke lima Wilfrida akan menentukan apakah hakim menerima tuntutan jaksa (penal code pasal 302, pembunuhan berencana) atau tidak," ujar anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Senin (30/9/2013).
Rieke menjelaskan, jika majelis hakim menerima tuntutan jaksa, maka artinya Wilfrida terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan diganjar hukuman mati dengan cara digantung sebagaimana hukuman yang berlaku di negeri jiran itu.
"Namun jika majelis hakim menolak tuntutan jaksa, maka artinya Wilfrida tidak terbukti lakukan pembunuhan berencana," kata Rieke.
Maka pemerintah dapat memperjuangkan nasib Wilfrida dengan membebaskannya dari hukuman mati, yakni dengan menyangka pasal hukuman tidak berencana. "Kita bisa perjuangkan Wilfrida minimal hanya terkena penal code pasal 304, pembunuhan tak berencana, dengan vonis penjara seumur hidup atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," jelas Rieke.
Dia menegaskan, pemerintah mengupayakan menyelamatan Wilfrida dari hukuman mati, semata karena menjaga kehormatan bangsa. "Ini bukan sekadar selamatkan nyawa seorang gadis miskin. Ini soal keadilan, soal kemanusiaan, juga soal harga diri bangsa," tandas Rieke.
Baca juga berita Daya tarik kasus Wilfrida bagi politikus.
(lal)