Vonis mati TKI Wilfrida ditentukan hari ini

Senin, 30 September 2013 - 14:20 WIB
Vonis mati TKI Wilfrida...
Vonis mati TKI Wilfrida ditentukan hari ini
A A A
Sindonews.com - Hari ini persidangan kasus pembunuhan seorang warga negara Malaysia dengan terdakwa tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik (17), dilangsungkan di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

Sidang dengan agenda putusan sela ini menjadi penting, karena vonis hukuman remaja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akan ditentukan hari ini.

"Sidang putusan sela itu sangat penting. Sidang ke lima Wilfrida akan menentukan apakah hakim menerima tuntutan jaksa (penal code pasal 302, pembunuhan berencana) atau tidak," ujar anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Senin (30/9/2013).

Rieke menjelaskan, jika majelis hakim menerima tuntutan jaksa, maka artinya Wilfrida terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan diganjar hukuman mati dengan cara digantung sebagaimana hukuman yang berlaku di negeri jiran itu.

"Namun jika majelis hakim menolak tuntutan jaksa, maka artinya Wilfrida tidak terbukti lakukan pembunuhan berencana," kata Rieke.

Maka pemerintah dapat memperjuangkan nasib Wilfrida dengan membebaskannya dari hukuman mati, yakni dengan menyangka pasal hukuman tidak berencana. "Kita bisa perjuangkan Wilfrida minimal hanya terkena penal code pasal 304, pembunuhan tak berencana, dengan vonis penjara seumur hidup atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," jelas Rieke.

Dia menegaskan, pemerintah mengupayakan menyelamatan Wilfrida dari hukuman mati, semata karena menjaga kehormatan bangsa. "Ini bukan sekadar selamatkan nyawa seorang gadis miskin. Ini soal keadilan, soal kemanusiaan, juga soal harga diri bangsa," tandas Rieke.

Baca juga berita Daya tarik kasus Wilfrida bagi politikus.
(lal)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved