Robert Tantular bawa bukti bailout Century ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular kembali membawa bukti permintaan bailout Bank Century yang dimilikinya. Bukti tersebut sempat ditunjukkan Robert saat akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut kuasa hukum Robert, Andi Simangunsong bukti tersebut bakal diserahkan kembali kepada penyidik KPK. Hal itu, dikatakan dia, untuk memperjelas permintaan Century terkait jumlah dana talangan yang dibutuhkan kliennya kepada Bank Indonesia saat itu.
"Ini adalah surat pernyataan dari manajemen Bank Century pada saat itu yang menyatakan bahwa dana yang dibutuhkan pada tanggal 30 Oktober 2008 pernyataannya itu hanya Rp1 triliun, plafon Rp1 triliun," ujar Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Andi mengatakan, bukti yang diserahkan kembali kepada KPK sekaligus untuk menepis anggapan yang menyatakan surat tersebut palsu.
"Karena ada yang mengatakan Rp1 triliun itu hanya untuk surat berharga bodong, dan lain-lain, itu keliru," katanya.
Dia melanjutkan, permintaan dana talangan sebesar Rp1 triliun itu dilakukan karena Bank Century mengklaim terkena imbas dari krisis global pada tahun 2008. Menurutnya, dengan talangan Rp1 triliun itu, bisa membuat Century kembali normal.
Tetapi, justru pihak Bank Indonesia menggelontorkan dana talangan tersebut hingga mencapai Rp6,7 triliun.
Diketahui, penyidik KPK intens melakukan pemeriksaan terhadap Robert. Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan Budi Mulya dan Siti Fadjriah sebagai tersangka. Namun, keduanya belum juga diperiksa KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaga antikorupsi yang dipimpinnya baru akan menyimpulkan tersangka baru setelah pemeriksaan Budi Mulya, selaku Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia.
Menurut kuasa hukum Robert, Andi Simangunsong bukti tersebut bakal diserahkan kembali kepada penyidik KPK. Hal itu, dikatakan dia, untuk memperjelas permintaan Century terkait jumlah dana talangan yang dibutuhkan kliennya kepada Bank Indonesia saat itu.
"Ini adalah surat pernyataan dari manajemen Bank Century pada saat itu yang menyatakan bahwa dana yang dibutuhkan pada tanggal 30 Oktober 2008 pernyataannya itu hanya Rp1 triliun, plafon Rp1 triliun," ujar Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Andi mengatakan, bukti yang diserahkan kembali kepada KPK sekaligus untuk menepis anggapan yang menyatakan surat tersebut palsu.
"Karena ada yang mengatakan Rp1 triliun itu hanya untuk surat berharga bodong, dan lain-lain, itu keliru," katanya.
Dia melanjutkan, permintaan dana talangan sebesar Rp1 triliun itu dilakukan karena Bank Century mengklaim terkena imbas dari krisis global pada tahun 2008. Menurutnya, dengan talangan Rp1 triliun itu, bisa membuat Century kembali normal.
Tetapi, justru pihak Bank Indonesia menggelontorkan dana talangan tersebut hingga mencapai Rp6,7 triliun.
Diketahui, penyidik KPK intens melakukan pemeriksaan terhadap Robert. Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan Budi Mulya dan Siti Fadjriah sebagai tersangka. Namun, keduanya belum juga diperiksa KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaga antikorupsi yang dipimpinnya baru akan menyimpulkan tersangka baru setelah pemeriksaan Budi Mulya, selaku Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia.
(kri)