Komnas Perempuan desak pemerintah serius membela Wilfrida

Sabtu, 28 September 2013 - 12:11 WIB
Komnas Perempuan desak...
Komnas Perempuan desak pemerintah serius membela Wilfrida
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), meminta kepada pemerintah untuk bersungguh-sungguh melakukan pembelaan terhadap Wilfrida Soik, pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, sidang putusan sela yang mendakwa Wilfrida akan dilaksanakan 30 September 2013 mendatang. Artinya, pemerintah Indonesia harus cepat serta berusungguh-sungguh mendampingi dan membantu Wilfrida.

"Ada sesuatu yang melatar belakangi Wilfrida melakukan aksi pembunuhan, bukan semata-mata kesalahan pekerja migran asal Kabupaten Belu itu. Namun ada sistem dan situasi yang memungkinkan dan mendukung tindak pidana terjadi, bahkan sejak awal proses migrasi," ujar Yuniyanti Chuzaifah, Sabtu (28/9/2013).

Dia meminta, moratorium penempatan pekerja migran di negara manapun, harus dilakukan dengan perencanaan yang baik dan terukur, baik dalam hal langkah-langkah negosiasi dan diplomasi perlindungan yang ditempuh selama masa moratorium. Sehingga targetnya bisa tercapai.

"Pengawasan terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan agen, bahkan jangka waktu moratorium. Hal ini untuk mencegah terjadinya migrasi yang beresiko, dan tindak pidana perdagangan manusia," imbuhnya.

Sebagaimana telah diketahui, Wilfrida bekerja di Malaysia pada 2010 lalu. Tepat pada masa moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

Sedangkan, pengadilan Malaysia menuduh Wilfrida membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010 lalu.

Wilfrida mengaku sama sekali tak terlintas berencana membunuh majikannya tersebut, dan hanya berupaya membela diri dari tindakan kekerasan Yeap terhadap dirinya.

Saat ini Wilfrida masih ditahan di Penjara Pengkala Chepa, Kota baru, Negeri Kelantan Malaysia. Proses pengadilan baru memasuki masa persidangan awal, dan kemungkinan masih akan memakan waktu dan proses yang lama.

Klik di sini untuk berita perkembangan kasus Wilfrida.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0810 seconds (0.1#10.140)