IPW minta penjelasan kepada SBY soal penunjukan Sutarman
Sabtu, 28 September 2013 - 01:00 WIB
IPW minta penjelasan kepada SBY soal penunjukan Sutarman
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Kepresidenan perlu menjelaskan secara transparan, tentang proses pergantian Kapolri kepada publik. Terutama mengenai adanya surat presiden ke DPR, tentang pencalonan Kapolri.
Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, dalam rilis yang disampaikan kepada Sindonews. Menurutnya, penggantian Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Namun dalam UU No 2 thn 2002, tentang Kepolisian ada lima alasan penggantian Kapolri, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit berat, terlibat pidana berat dan pensiun.
Untuk itu presiden perlu menjelaskan alasan penggantian Kapolri Timur Pradopo, kecuali pergantian tersebut dilakukan pada saat Kapolri Timur pensiun di awal 2014.
IPW mendapat informasi, bahwa Jumat (27/9/2013) siang, Mabes Polri baru saja memberikan delapan nama calon Kapolri kepada presiden, tapi tiba-tiba beredar kabar dari DPR bahwa kalangan legislatif sudah mendapat surat dari presiden tentang nama calon Kapolri.
Seolah terkesan ada proses percepatan yang patut dipertanyakan publik. Untuk itu, pihak Kepresidenan perlu menjelaskan hal ini secara transparan dan terang benderang.
Bagi IPW, siapa pun yg menjadi Kapolri adalah hak prerogatif presiden, tapi diharapkan presiden memilih pati yang memiliki integritas, kapabilitas dan bisa menjadi teladan bagi jajaran Kepolisian. Selain itu bisa membawa perubahan di tengah curat marutnya citra Polri saat ini.
Klik di sini untuk berita pesan Jenderal Timur Pradopo untuk Sutarman.
Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, dalam rilis yang disampaikan kepada Sindonews. Menurutnya, penggantian Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Namun dalam UU No 2 thn 2002, tentang Kepolisian ada lima alasan penggantian Kapolri, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit berat, terlibat pidana berat dan pensiun.
Untuk itu presiden perlu menjelaskan alasan penggantian Kapolri Timur Pradopo, kecuali pergantian tersebut dilakukan pada saat Kapolri Timur pensiun di awal 2014.
IPW mendapat informasi, bahwa Jumat (27/9/2013) siang, Mabes Polri baru saja memberikan delapan nama calon Kapolri kepada presiden, tapi tiba-tiba beredar kabar dari DPR bahwa kalangan legislatif sudah mendapat surat dari presiden tentang nama calon Kapolri.
Seolah terkesan ada proses percepatan yang patut dipertanyakan publik. Untuk itu, pihak Kepresidenan perlu menjelaskan hal ini secara transparan dan terang benderang.
Bagi IPW, siapa pun yg menjadi Kapolri adalah hak prerogatif presiden, tapi diharapkan presiden memilih pati yang memiliki integritas, kapabilitas dan bisa menjadi teladan bagi jajaran Kepolisian. Selain itu bisa membawa perubahan di tengah curat marutnya citra Polri saat ini.
Klik di sini untuk berita pesan Jenderal Timur Pradopo untuk Sutarman.
(stb)