Unsur merugikan negara dalam UU Tipikor untungkan koruptor

Jum'at, 27 September 2013 - 20:53 WIB
Unsur merugikan negara dalam UU Tipikor untungkan koruptor
Unsur merugikan negara dalam UU Tipikor untungkan koruptor
A A A
Sindonews.com - Dimasukkannya unsur merugikan keuangan negara dalam delik tindak pidana korupsi, khususnya pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dapat membebaskan pelaku korupsi (Koruptor) dari jeratan hukum. Sehingga, dalam prakteknya dinilai seringkali menimbulkan persoalan.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menuturkan, ketika jaksa tidak berhasil membuktikan telah terjadinya kerugian negara meskipun unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terbukti, maka hal itu dapat berdampak pada bebasnya pelaku korupsi dari jeratan hukum.

"Baik karena dihentikan penyidikan atau dibebaskan oleh hakim pengadilan," ujarnya dalam sebuah diskusi dengan tema 'Polemik Keberadaan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Regulasi Antikorupsi' di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013).

Lebih lanjut dia menuturkan, sejumlah kasus korupsi kakap yang ditangani Kejaksaan seperti kasus korupsi dalam pengadaan akses fee Sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM, pengadaan kapal tanker Pertamina (VLCC) dan korupsi di PT Texmaco dihentikan penyidikannya (SP3) hanya karena tidak ditemukan unsur merugikan Negara.

Baca juga berita Delik kerugian negara dalam UU Tipikor diminta dihapus.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6098 seconds (0.1#10.140)