Delik kerugian negara dalam UU Tipikor diminta dihapus

Jum'at, 27 September 2013 - 17:34 WIB
Delik kerugian negara dalam UU Tipikor diminta dihapus
Delik kerugian negara dalam UU Tipikor diminta dihapus
A A A
Sindonews.com - Delik atau kata kerugian negara di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diminta dihapus.

Hal demikian disarankan Ketua Pusat Kajian Antipencucian Uang (Pukau) Universitas Indonesia (UI) Yunus Husein.

Sebab, menurutnya, tindak pidana korupsi secara definisi, tidak mesti harus mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dia menjelaskan bahwa akibat adanya kata kerugian negara di UU Tipikor tersebut, ancaman Tipikor hanya berlaku untuk pejabat publik.

"Padahal, konvensi Internasional tentang kejahatan kerah putih juga mengatur korupsi di wilayah privat," ujar Yunus yang merupakan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, dalam diskusi dengan tema 'Polemik Keberadaan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Regulasi Antikorupsi' di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013).

Apalagi, sambung dia, delik merugikan keuangan negara acap kali menimbulkan persoalan dalam praktiknya.

Dia mencontohkan, soal tidak adanya definisi yang seragam mengenai keuangan negara. Kemudian, mengenai siapa yang berwenang dalam menghitung kerugian negara, serta sulitnya menghitung kerugian negara.

Maka dari itu, pria yang juga sebagai Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ini menyarankan, agar delik merugikan keuangan negara demikian dijadikan sebagai delik material atau delik akibat.

"Bukan delik formal yang sekarang berlaku," imbuhnya. Karena, delik formal yang berlaku sekarang lebih menyulitkan pihak jaksa dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, dia menyarankan agar delik tersebut dijadikan sebagai pidana tambahan. Dengan demikian penyebab kerugian negara menjadi pemberat tindak pidana korupsi.

Baca juga berita Pemberantasan korupsi perlu sinergi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5554 seconds (0.1#10.140)