Delik kerugian negara dalam UU Tipikor diminta dihapus

Jum'at, 27 September 2013 - 17:34 WIB
Delik kerugian negara...
Delik kerugian negara dalam UU Tipikor diminta dihapus
A A A
Sindonews.com - Delik atau kata kerugian negara di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diminta dihapus.

Hal demikian disarankan Ketua Pusat Kajian Antipencucian Uang (Pukau) Universitas Indonesia (UI) Yunus Husein.

Sebab, menurutnya, tindak pidana korupsi secara definisi, tidak mesti harus mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dia menjelaskan bahwa akibat adanya kata kerugian negara di UU Tipikor tersebut, ancaman Tipikor hanya berlaku untuk pejabat publik.

"Padahal, konvensi Internasional tentang kejahatan kerah putih juga mengatur korupsi di wilayah privat," ujar Yunus yang merupakan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, dalam diskusi dengan tema 'Polemik Keberadaan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Regulasi Antikorupsi' di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013).

Apalagi, sambung dia, delik merugikan keuangan negara acap kali menimbulkan persoalan dalam praktiknya.

Dia mencontohkan, soal tidak adanya definisi yang seragam mengenai keuangan negara. Kemudian, mengenai siapa yang berwenang dalam menghitung kerugian negara, serta sulitnya menghitung kerugian negara.

Maka dari itu, pria yang juga sebagai Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ini menyarankan, agar delik merugikan keuangan negara demikian dijadikan sebagai delik material atau delik akibat.

"Bukan delik formal yang sekarang berlaku," imbuhnya. Karena, delik formal yang berlaku sekarang lebih menyulitkan pihak jaksa dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, dia menyarankan agar delik tersebut dijadikan sebagai pidana tambahan. Dengan demikian penyebab kerugian negara menjadi pemberat tindak pidana korupsi.

Baca juga berita Pemberantasan korupsi perlu sinergi.
(lal)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved