Menag tangkis tuduhan ICW soal korupsi dana haji
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyangkal tuduhan yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait korupsi dana haji.
"Pandangan ini tidak salah namun bukan berarti benar. Banyak yang berteori untuk dipisahkan antara regulator dan operator," tandasnya saat ditemui SINDO, di Jakarta, Kamis 26 September 2013.
Menurut SDA, jika regulator dan operator pelaksanaan haji dipisahkan maka terbayangkah siapakah yang mengatur semua urusan haji. Maka, akan banyak timbul pertanyaan terkait pengaturan dan mekanisme serta penangung jawab.
"Jika di urus oleh pihak swasta maka pihak Kemenag tidak ikut campur lagi dalam urusan haji," kata dia.
Selain itu, SDA juga meyakinkan bahwa jika pemisahan ini diterapkan maka akan terjadi chaos. Maka, bagi pihak yang menginginkan transparansi persetujuan anggaran Kemenag terkait haji merupakan persetujuan dari DPR RI.
Menag menerangkan, dari pembayaran dan pelunasan uang jemaah haji mempunyai bunga yang akan dibayarkan guna membayarkan komponen pembiayaan dari hasil manfaat tersebut.
Seperti halnya biaya pembuatan paspor Rp225 ribu, asuransi sebesar Rp100 ribu, pelayanan umum ke Arab Saudi USD277, biaya makan di asrama begitu juga di Jeddah, Madina, Arafah dan Mina.
Dari tahun ke tahun dana manfaat terus meningkat. 2012 itu pemondokan seharga 3.150 real, dengan rata-rata harga rumah 3.800 real. Sedangkan pada tahun 2013, harga rata-rata pemondokan 5.000 real dan jemaah hanya membayar 3.150 real.
"Ini menandakan manajemen haji semakin baik. Walaupun dalam melaksanakan penyelenggaraannya sangat berat," tegasnya.
Baca juga berita ICW kritisi BPIH & pelayanan ibadah haji
"Pandangan ini tidak salah namun bukan berarti benar. Banyak yang berteori untuk dipisahkan antara regulator dan operator," tandasnya saat ditemui SINDO, di Jakarta, Kamis 26 September 2013.
Menurut SDA, jika regulator dan operator pelaksanaan haji dipisahkan maka terbayangkah siapakah yang mengatur semua urusan haji. Maka, akan banyak timbul pertanyaan terkait pengaturan dan mekanisme serta penangung jawab.
"Jika di urus oleh pihak swasta maka pihak Kemenag tidak ikut campur lagi dalam urusan haji," kata dia.
Selain itu, SDA juga meyakinkan bahwa jika pemisahan ini diterapkan maka akan terjadi chaos. Maka, bagi pihak yang menginginkan transparansi persetujuan anggaran Kemenag terkait haji merupakan persetujuan dari DPR RI.
Menag menerangkan, dari pembayaran dan pelunasan uang jemaah haji mempunyai bunga yang akan dibayarkan guna membayarkan komponen pembiayaan dari hasil manfaat tersebut.
Seperti halnya biaya pembuatan paspor Rp225 ribu, asuransi sebesar Rp100 ribu, pelayanan umum ke Arab Saudi USD277, biaya makan di asrama begitu juga di Jeddah, Madina, Arafah dan Mina.
Dari tahun ke tahun dana manfaat terus meningkat. 2012 itu pemondokan seharga 3.150 real, dengan rata-rata harga rumah 3.800 real. Sedangkan pada tahun 2013, harga rata-rata pemondokan 5.000 real dan jemaah hanya membayar 3.150 real.
"Ini menandakan manajemen haji semakin baik. Walaupun dalam melaksanakan penyelenggaraannya sangat berat," tegasnya.
Baca juga berita ICW kritisi BPIH & pelayanan ibadah haji
(kri)