Busyro: Furnitur milik Olly Dondokambey bisa jadi suap
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan dugaan penerimaan dua meja makan dan kursi yang diterima Bendahara Umum (Bendum) PDIP Olly Dondokambey dari PT Adhi Karya, kontraktor proyek pembangunan sport center Hambalang sebagai suap.
Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menuturkan, penyitaan barang-barang tersebut dari rumah Olly di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu, karena penyidik punya ukuran pasti dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan pra sarana Hambalang.
Dia menuturkan, pengembangan kasus ini terus dilakukan penyidik. Termasuk ke arah keterlibatan anggota DPR atau anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Ini (penyitaan) pengembangan Hambalang. Kemana pun juga didalami. Nanti akan diklarifikasi apakah gratifikasi atau suap dalam bentuk barang. Belum pasti, bisa gratifikasi, bisa suap," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 September 13 malam.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu mengaku belum mengetahui apakah dua meja makan itu punya kesamaan dengan meja makan yang merupakan bagian dari pengadaan peralatan (interior) di Hambalang.
Dia menjelaskan, barang yang disita itu sudah berstatus sebagai barang bukti. Tetapi belum bisa dipastikan nilainya. Hari ini barang-barang tersebut sudah dikirimkan dari Manado menuju KPK, Jakarta. Busyro memastikan, Olly Dondokambey yang juga menjadi Wakil Ketua Banggar itu akan diperiksa penyidik.
"Oh iya dong, nanti akan kita periksa lagi. Tetapi belum ada pencegahan dia, penyidik yang punya jadwal," bebernya.
Dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nama Olly Dondokambey muncul saat persetujuan anggaran Hambalang tahun 2011/2012.
Busyro menuturkan, soal ada atau tidak nama Olly tentu belum bisa disampaikan. Yang jelas pengeledahan dan penyitaan tersebut dalam rangka pengembangan kasus Hambalang supaya memperoleh keutuhan konstruksi kasusnya.
"Kemudian didukung dengan alat-alat bukti, termasuk barang-barang yang disita. Itu lah yang sedang dikembangkan oleh tim penyidik KPK," tandasnya.
Baca juga berita Furnitur sitaan milik Olly tiba di KPK malam ini
Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menuturkan, penyitaan barang-barang tersebut dari rumah Olly di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu, karena penyidik punya ukuran pasti dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan pra sarana Hambalang.
Dia menuturkan, pengembangan kasus ini terus dilakukan penyidik. Termasuk ke arah keterlibatan anggota DPR atau anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Ini (penyitaan) pengembangan Hambalang. Kemana pun juga didalami. Nanti akan diklarifikasi apakah gratifikasi atau suap dalam bentuk barang. Belum pasti, bisa gratifikasi, bisa suap," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 September 13 malam.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu mengaku belum mengetahui apakah dua meja makan itu punya kesamaan dengan meja makan yang merupakan bagian dari pengadaan peralatan (interior) di Hambalang.
Dia menjelaskan, barang yang disita itu sudah berstatus sebagai barang bukti. Tetapi belum bisa dipastikan nilainya. Hari ini barang-barang tersebut sudah dikirimkan dari Manado menuju KPK, Jakarta. Busyro memastikan, Olly Dondokambey yang juga menjadi Wakil Ketua Banggar itu akan diperiksa penyidik.
"Oh iya dong, nanti akan kita periksa lagi. Tetapi belum ada pencegahan dia, penyidik yang punya jadwal," bebernya.
Dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nama Olly Dondokambey muncul saat persetujuan anggaran Hambalang tahun 2011/2012.
Busyro menuturkan, soal ada atau tidak nama Olly tentu belum bisa disampaikan. Yang jelas pengeledahan dan penyitaan tersebut dalam rangka pengembangan kasus Hambalang supaya memperoleh keutuhan konstruksi kasusnya.
"Kemudian didukung dengan alat-alat bukti, termasuk barang-barang yang disita. Itu lah yang sedang dikembangkan oleh tim penyidik KPK," tandasnya.
Baca juga berita Furnitur sitaan milik Olly tiba di KPK malam ini
(kri)