Putuskan sepihak, Indonesia harus protes Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Pencabutan penggunaan Pas (kartu masuk) Lintas Batas secara pihak oleh Pemerintah Malaysia bagi warga Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) harusnya diprotes oleh pemerintah Indonesia.
Akibat pencabutan sepihak itu, warga Sebatik kesulitan mendapatkan kebutuhan pokoknya yang kebanyakan disuplai dari Tawau, Malaysia.
“Ada ketidakseimbangan diplomasi dalam memutuskan pencabutan Pas Lintas Batas itu. Semestinya ada kesepahaman antara kedua belah negara untuk mengambil keputusan,” kata Anggota Komisi V DPR RI Hetifah Sjaifudian melalu sambungan telepon kepada SINDO, Rabu 25 September 2013 malam.
Ia kemudian menyayangkan tidak ada nota protes dari pemerintah Indonesia terkait keputusan sepihak itu. Padahal ini menyangkut kepentingan rakyat Indonesia yang ada diperbatasan.
Hetifah bercerita ia sempat mengunjungi Sebatik beberapa waktu lalu. Apa yang dilihatnya memang memprihatinkan. Masyarakat harus berkorban waktu dan biaya sangat besar untuk menuju Tawau, Malaysia demi memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Ada juga efek ekonominya. Saya lihat ada petani Indonesia yang memilih jalur perdagangan terdahulu, sehingga dianggap ilegal. Karena ilegal, jadi harganya ditekan oleh pembeli dari Malaysia,” tambah anggota DPR RI dari Dapil Kaltim ini.
Sejak 1 Januari 2013, Pemerintah Malaysia mencabut Pas Lintas Batas bagi warga Sebatik jika menuju Tawau. Negeri Jiran itu memberlakukan penggunaan paspor sehingga merepotkan warga sebatik.
Untuk menuju Tawau, dari Pulau Sebatik warga cukup menyeberang 15 menit untuk sampai ke Tawau. Akibat pencabutan penggunaan Pas Lintas Batas ini, warga harus menggunakan Paspor yang proses administrasinya di kantor Imigrasi di Pulau Nunukan.
Baca juga berita Kartu lintas batas dicabut, warga Sebatik menderita
Akibat pencabutan sepihak itu, warga Sebatik kesulitan mendapatkan kebutuhan pokoknya yang kebanyakan disuplai dari Tawau, Malaysia.
“Ada ketidakseimbangan diplomasi dalam memutuskan pencabutan Pas Lintas Batas itu. Semestinya ada kesepahaman antara kedua belah negara untuk mengambil keputusan,” kata Anggota Komisi V DPR RI Hetifah Sjaifudian melalu sambungan telepon kepada SINDO, Rabu 25 September 2013 malam.
Ia kemudian menyayangkan tidak ada nota protes dari pemerintah Indonesia terkait keputusan sepihak itu. Padahal ini menyangkut kepentingan rakyat Indonesia yang ada diperbatasan.
Hetifah bercerita ia sempat mengunjungi Sebatik beberapa waktu lalu. Apa yang dilihatnya memang memprihatinkan. Masyarakat harus berkorban waktu dan biaya sangat besar untuk menuju Tawau, Malaysia demi memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Ada juga efek ekonominya. Saya lihat ada petani Indonesia yang memilih jalur perdagangan terdahulu, sehingga dianggap ilegal. Karena ilegal, jadi harganya ditekan oleh pembeli dari Malaysia,” tambah anggota DPR RI dari Dapil Kaltim ini.
Sejak 1 Januari 2013, Pemerintah Malaysia mencabut Pas Lintas Batas bagi warga Sebatik jika menuju Tawau. Negeri Jiran itu memberlakukan penggunaan paspor sehingga merepotkan warga sebatik.
Untuk menuju Tawau, dari Pulau Sebatik warga cukup menyeberang 15 menit untuk sampai ke Tawau. Akibat pencabutan penggunaan Pas Lintas Batas ini, warga harus menggunakan Paspor yang proses administrasinya di kantor Imigrasi di Pulau Nunukan.
Baca juga berita Kartu lintas batas dicabut, warga Sebatik menderita
(kri)