Lagi, Baleg tunda keputusan revisi UU Pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Badan Legislasi (Baleg) kembali menunda pengambilan keputusan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu Presiden (Pilpres) apakah akan dilanjutkan atau tidak.
"Fraksi masih minta lapor pimpinan fraksi dan partai pada 3 Oktober (2013) yang terkait dilanjutkan atau dihentikan pembahasan penyiapan RUU tentang perubahan Undang-Undang 42 tahun 2008 soal Pemilu Pilpres," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Kata dia, hingga kini masih ada lima fraksi yang menolak revisi UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008 dilanjutkan. Kelimanya adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara, mereka yang setuju dilakukan revisi adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
"Ada lima yang menolak ada empat yang minta dilanjutkan (pembahasan)," tegasnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan komposisi yang menerima dan menolak pembahasan revisi undang-undang ini masih bisa berubah tergantung keputusan masing-masing fraksi. "Sangat mungkin bisa," terangnya.
Ignatius berharap pengambilan keputusan mengenai revisi UU Pilpres ini bisa diselesaikan di Baleg tanpa dibawa ke rapat paripurna. "Domain ini berada di domain baleg sebagai pengusul dan akan diputuskan kalau bisa musyawarah atau voting," pungkasnya.
"Fraksi masih minta lapor pimpinan fraksi dan partai pada 3 Oktober (2013) yang terkait dilanjutkan atau dihentikan pembahasan penyiapan RUU tentang perubahan Undang-Undang 42 tahun 2008 soal Pemilu Pilpres," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Kata dia, hingga kini masih ada lima fraksi yang menolak revisi UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008 dilanjutkan. Kelimanya adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara, mereka yang setuju dilakukan revisi adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
"Ada lima yang menolak ada empat yang minta dilanjutkan (pembahasan)," tegasnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan komposisi yang menerima dan menolak pembahasan revisi undang-undang ini masih bisa berubah tergantung keputusan masing-masing fraksi. "Sangat mungkin bisa," terangnya.
Ignatius berharap pengambilan keputusan mengenai revisi UU Pilpres ini bisa diselesaikan di Baleg tanpa dibawa ke rapat paripurna. "Domain ini berada di domain baleg sebagai pengusul dan akan diputuskan kalau bisa musyawarah atau voting," pungkasnya.
(kri)